INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno selaku RUPS memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang hari ini, Jumat (3/2/2017).

Hal ini sesuai dengan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-26/MBU/02/2017 tentang Pemberhentian dan Perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota-Anggota Direksi Pertamina.

Dalam SK tersebut tertulis Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang diangkat berdasarkan keputusan Menteri BUMN masing-masing nomor SK-265/MBU/11/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan SK-242/MBU/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016.

"Kami ucapkan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," kata Rini melalui salinan SK.

Selain itu, pemerintah turut mengubah nomenklatur jabatan anggoota direksi Pertamina, dengan menghilangkan jabatan wakil direktur utama dalam struktur kepengurusan Pertamina.

Ahmad Bambang diangkat oleh Menteri BUMN menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada 20 Oktober 2016. Sebelumnya, Abe, sapaannya, merupakan Direktur Pemasaran yang dilantik pada 28 November 2014. (hry/ Imq)