INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Bank KEB Hana Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama untuk memberikan fasilitas pembiayaan melalui program Supply Chain Financing (SCF).
Dalam kerja sama tersebut, Bank KEB Hana akan memberikan fasilitas pembiayaan melalui pembayaran tagihan dari para fasilitas kesehatan (Faskes) yang sudah disetujui BPJS sebelum jatuh tempo.
Cara tersebut diharapkan dapat tetap menjaga likuiditas Faskes, sehingga kualitas layanan BPJS kepada masyarakat dapat terus meningkat. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS dan Bank KEB Hana.
Bank KEB Hana juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan sejumlah Faskes terpilih yang nantinya akan mendapatkan fasilitas pembiayaan. Seluruh kegiatan ini berlangsung di Hall Priority Banking di gedung Mangkuluhur City – Tower One, Jakarta.
“Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah Faskes ini adalah bagian dari komitmen Bank KEB Hana untuk mendukung berbagai program Pemerintah Indonesia, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam layanan kesehatan,” ujar Lee Hwa Soo, Presiden Direktur Bank KEB Hana Indonesia.
Lee menuturkan, Bank KEB Hana akan terus mendukung Pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Melalui pembiayaan Faskes anggota BPJS, Bank KEB Hana berharap para Faskes dapat melayani kebutuhan peserta BJPS dengan kualitas layanan yang membaik.
Kini Bank KEB Hana sudah mulai melakukan penjajakan kepada para Faskes yang berminat untuk mendapatkan pembiayaan ini. Setiap Faskes yang berminat mendapat pembiayaan tersebut dapat menghubungi atau mendatangi cabang Bank KEB Hana terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kemal Imam Santoso, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, mengemukakan, kerja sama dengan Bank KEB Hana sangat membantu Faskes untuk mengelola likuiditasnya karena tidak melalui berbagai tahapan dan dapat mempersingkat waktu.
“Kami sangat menghargai komitmen dan dukungan Bank KEB Hana untuk membantu pembiayaan Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama ini akan mendorong layanan kesehatan yang semakin berkualitas bagi peserta BPJS,” tutur Kemal.
Menurut Pasal 38 Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, BPJS Kesehatan wajib membayar Faskes atas layanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan.
Pembayaran layanan Faskes itu juga dilakukan pada 15 hari kerja sejak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi Faskes tingkat pertama dan Faskes lain, serta 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Menurut Kemal, Faskes seperti klinik dan rumah sakit sangat membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan cepat untuk belanja kebutuhan kesehatan seperti obat-obatan, alat medis, dan membayar biaya operasional lainnya. Karena itu, partisipasi Bank KEB Hana untuk membiayai tagihan Faskes sangat membantu.
Kemal melanjutkan, setelah perjanjian ditandatangani, BPJS Kesehatan dan Bank KEB Hana akan menyiapkan infrastruktur sistem ITuntuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Nantinya secara teknis, Faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran. (Abraham Sihombing)