Kemenkes dan BPOM Diminta Cabut Label 'Susu' Pada Produk Kental Manis

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 06 Juli 2018 - 06:16 WIB

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendesak kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera mencabut label susu terhadap seluruh produk susu kental manis yang beredar saat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kamis (5/7/2018) di gedung DPR RI.  Lanjutnya, jika memang produknya tidak bernutrisi seperti yang diiklankan, pemerintah perlu mengambil tindakan. Termasuk menarik dan mengganti informasi yang terdapat di dalam kemasan.

“Komisi IX telah meminta agar Menkes dan BPOM mencopot label “Susu” terhadap seluruh produk susu kental manis yang ada saat ini,” ujar dia.

Komisi IX DPR juga secepatnya akan memanggil BPOM guna menjelaskan soal produk susu kental manis yang beredar di pasaran. Dede mengaku, sebetulnya susu kental manis tidak mengandung susu melainkan hanya gula sudah diperdebatkan sejak lalu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek juga telah menyampaikan bahwa kental manis bukan produk susu bernutrisi. Nila pun menganjurkan masyarakat untuk membatasi konsumsi produk kental manis yang memiliki kandungan gula yang tinggi itu.

"Ya mungkin kita mengurangi. Kalau toh dimakan juga tapi ya kita harus mengatasi keseimbangannya ini gitu. Ya jangan bikin penyakit ya," kata Nila

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan edaran soal produk kental manis ini. Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.

Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan.

Di antaranya produk kental manis dilarang menampilkan balita dan dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

Kemudian edaran BPOM itu juga melarang produk kental manis menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta melarang penayangan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

KoinWorks Group Melaporkan Profitabilitas Untuk Dua Lisensi Bisnis

Kamis, 18 April 2024 - 15:09 WIB

Top! KoinWorks Group Melaporkan Profitabilitas Untuk Dua Lisensi Bisnis

Jakarta- KoinWorks Group mengumumkan status profitabilitas untuk dua lisensi legalnya, yaitu BPR KoinWorks Sejahtera Annua (KoinWorks Bank) dan Lunaria Annua Teknologi (LAT).

KOLTIVA

Kamis, 18 April 2024 - 14:31 WIB

KOLTIVA Luncurkan Teknologi EUDR Untuk Bisnis Berkelanjutan Siap Hadapi Peraturan Global Bebas-Deforestasi Uni Eropa

KOLTIVA, perusahaan teknologi global rintisan terkemuka dengan lebih dari 11 tahun pengalaman di bidang pertanian berkelanjutan dan ketertelusuran rantai pasok di 61 negara, meluncurkan Solusi…

Pupuk Indonesia

Kamis, 18 April 2024 - 13:42 WIB

Pupuk Indonesia Gunakan Snowflake Data Cloud untuk Transformasi Produksi Pertanian Nasional

Pupuk Indonesia memilih Snowflake Data Cloud untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur data yang meningkat tajam terkait penyediaan teknologi pertanian cerdas terkini kepada lebih dari 95.000 petani…

Menteri BUMN Erick Rhohir (Foto Ist)

Kamis, 18 April 2024 - 13:26 WIB

Menteri Erick Thohir Siapkan BUMN Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Candi Borobudur

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Dahsyat! Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Peningkatan pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan perputaran ekonomi…