INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sebanyak 300 industri akan menerima fasilitas keringan pajak atau tax allowance. Industri yang nantinya akan menikmati tax allowance tersebut adalah yang berorientasi ekspor dan padat karya.
Perluasan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu.
"Jadi, akan banyak yang diberi nanti ada hampir 300-an sektor. Itu yang utama," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (21/6/2018).
Iskandar mengatakan selain memperluas sektor penerima tax allowance, pemerintah juga berencana memberikan fasilitas libur pajak mini, mini tax holiday untuk industri dengan modal usaha di bawah Rp500 miliar. Dengan insentif itu nantinya pengusaha bisa mendapatkan potongan pajak sampai dengan 50 persen.
Iskandar mengatakan perluasan sektor penerima tax allowance dan tax holiday tersebut dilakukan demi menggenjot investasi.
Maklum, walau sudah digenjot dengan sejumlah paket kebijakan ekonomi dan insentif, investasi yang masuk ke Indonesia sampai saat ini masih belum sesuai harapan.
Catatan Kantor Menko Perekonomian, walau arus dana investasi dunia per tahun mencapai US$1,47 triliun, tapi yang berhasil diserap Indonesia hanya 1,97 persen.
Padahal pada saat bersamaan, investasi Indonesia juga mendapatkan sentimen positif dari peringkat laik investasi dari sejumlah lembaga rating dunia.