INDUSTRY.co.id - Kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Advertisement

Demikian disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1). Menurutnya, Patrialis telah menciderai lembaga pengawal konstitusi tertinggi negara.

"Kasus ini penistaan terhadap Undang-Undang Dasar. Dan itu bukan tanggung jawab tersangka saja, secara keseluruhan harus dijadikan pembelajaran oleh MK," kata Busyro.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Busyro meminta agar MK berbenah dan memperbaiki sistem pengawasan yang selama ini. Menurutnya, MK tidak bisa lagi menjadi lembaga yang mempunyai kewenangan otonom.

Sebab, lanjut Busyro, kasus suap yang melibatkan hakim MK bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga ditangkap KPK dalam kasus suap. "Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal MK sudah saatnya dilakukan perubahan," tegasnya.

Advertisement

Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.

Atas dugaaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Sedangkan Basuki dan Fenny selaku pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.