INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan, naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Perkelapasawitan saat ini sedang diproses oleh Badan Legislasi (Baleg).
"Untuk draftnya masih diformulasikan, ada kemungkinan berubah, sampai di tingkat satu masih berubah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Meski target penyelesaian RUU Perkelapasawitan belum diputuskan, DPR menargetkan pembahasan naskah dengan Pemerintah bisa berlangsung tahun ini. Sedangkan untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah.
"Kami dorong masa persidangan sekarang. Hanya nanti kita lihat akan dibahas lebih detail lagi oleh Baleg," tutur Daniel.
Daniel menambahkan, saat ini ada beberapa undang-undang (UU) yang juga mendesak untuk disahkan, terutama UU Pemilu.
"Diharapkan, adanya UU Perkelapasawitan dapat menjadi solusi yang baik bagi petani, masyarakat, hingga pelaku usaha," ujarnya.
Daniel berharap UU ini bisa mengakomodasi semua kepentingan dan memaksimalkan industri sawit agar semakin profesional dan Petani sawit juga semakin sejahtera.
"Lahan yang produktivitasnya rendah bisa meningkat. Yang kualitas produknya belum standar menjadi standar," tutur Daniel.
Sebelunya, DPR telah memasukan RUU Perkelapasawitan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. RUU tersebut dibuat untuk melindungi sawit dan menghindari intervensi asing. Selain itu, UU ini nantinya tidak akan diskriminatif dan tidak akan mematikan perkebunan rakyat. (Hry/ Imq)