INDUSTRY.co.id - Presiden Jokowi akan membentuk tim seleksi (Timsel) untuk menyeleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna ‎Laoly mengatakan, Patrialis merupakan hakim MK yang ditunjuk pemerintah. Oleh sebab itu, mekanisme pemilihan dilakukan melalui Timsel secara terbuka dan transparan.‎

"Kalau kebetulan Pak Patrialis, itu kan dari unsur pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini presiden akan membentuk Timsel secara terbuka, transparan. Nanti siapa yang mau mendaftar, silakan daftar. Timsel yang akan menilainya," kata Yasonna, usai menghadiri acara Natal di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (28/1).

‎Meski demikian, lanjut Yasonna, pembentukan Timsel baru akan dilakukan setelah MK melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. "Belum. Nanti. Biar MK yang kasih surat resmi. Nanti prosesnya kan ke Presiden‎," terangnya.

Advertisement

Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.

Atas dugaaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Sedangkan Basuki dan Fenny selaku pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement