INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) antusias dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak pengelolaan "participating interest" blok migas terhadap BUMD sebesar 10 persen.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM, Jumat (27/1/2017) menyambut baik Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi ini.
"Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerjasama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta," kata Awang kepada Antara di Jakarta, Jumat (27/1/2017)
Ia juga mengapresiasi Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mengeluarkan Permen tersebut sehingga daerah penghasil migas juga turut menikmati kekayaan alam.
Ada pun Permen Nomor 37 Tahun 2016 memfasilitasi Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk Pemda untuk memiliki hak pengelolaan (participating interest/PI) pada wilayah kerja migas.
Participating Interest 10 persen (PI10%) adalah besaran maksimal sepuluh persen hak pengelolaan pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar menilai kebijakan PI 10 persen cukup berkeadilan, apalagi Pemda hanya dikenakan bunga 0 persen.
"Ini lebih baik karena PI 10 persen ditalangi dulu oleh partner utama tanpa bunga. Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan," ujarnya.
Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan tata cara pengalihan PI 10 persen.
Menteri Jonan yang menerima kedatangan anggota APDM pada Kamis (26/1), mengatakan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD agar daerah menikmati kekayaan migasnya.
"Daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10 persen, tapi itu sepenuhnya B to B (business to business). Yang wajib adalah 10 persen," kata Jonan.