INDUSTRY.co.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar meminta agar lembaga konstitusi itu tidak perlu khawatir.
Bekas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu menyebut, penangkapan dirinya dalam kasus suap itu paling tidak hanya mencoreng nama baik MK.
"Saya minta kepada MK tak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," kata Patrialis, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Dalam kesempatan itu, Patrialis menepis telah menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman (BHR). Sebab, kata Patrialis, Basuki bukan pihak yang berperkara di MK.
"(Patrialis) dia bukan pihak yang berpekara. Itu yang saya jelaskan kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK," terangnya.
Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.
Atas dugaaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Basuki dan Fenny selaku pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.