INDUSTRY.co.id - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sesumbar tidak menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman (BHR).
Patrialis menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kezoliman. Sebab, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu membantah menerima uang sepeserpun.
"Demi Allah, saya betul-betul dizolimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," kata Patrialis, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Patrialis menganggap kasus yang tengah menyeret dirinya ke balik jeruji besi merupakan ujian yang cukup berat. Bahkan, Ia menduga ada pihak yang sengaja yang ingin menjebloskan ke tahanan. "Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," tegasnya.
Usai diperiksa, Patrialis langsung dijeblosokan ke Lapas Guntur, Jumat (27/1) dinihari. Patrialis keluar gedung KPK sekitar pukul 00.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.
Atas dugaaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Basuki dan Fenny selaku pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.