INDUSTRY.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Patrialias diduga menerima suap 20 ribu USD (Dolar Amerika) dan 200 ribu SGD (Dolar Singapura).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pihak swasta terkait uji materil atau judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"BHR dan NGF diduga memberikan janji dan hadiah terkait permohonan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tadi," kata Basaria, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga orang lainya menjadi tersangka. Ketiganya yakni KM (Kamaludin), BHR (Basuki Hariman) selaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang impor daging, dan NGF (NG Fenny). Patralis diduga menerima suap dari BHR dan NGF melalui perantara KM.
"Dalam rangka pengurusan perkara yang dimaksud, BHR melakukan pendekatan melalui KM, hal ini dilakukan BHR dan NGF agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," terangnya.
Sementara dalam OTT, KPK mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, vocer pembelian mata uang asing, dan draft putusan judicial review UU nomor 41 tahun 2014.
Atas dugaaan itu, Patrialis dan KM yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan BHR dan NGF disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.