INDUSTRY.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pihak swasta terkait uji materil atau judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menaikan status ketahap penyidikan terhadap PAK, KM, BHR, dan NGF selaku sekertaris BHR," kata Basaria, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1). Dalam OTT itu diamankan 11 orang. "Untuk 7 orang lain yang diamankan masih berstatus saksi," jelas Basaria.
Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga orang lainya menjadi tersangka. Ketiganya yakni KM (Kamaludin), BHR (Basuki Hariman) selaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang impor daging, dan NGF (NG Fenny). Patralis diduga menerima suap dari BHR dan NGF melalui perantara KM.
Atas dugaaan itu, Patrialis dan KM yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan BHR dan NGF disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.