INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK), perusahaan yang berbisnis di sektor kertas, secara resmi melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak hari ini, 17 Mei 2018.
Menurut keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/5), penghapusan pencatatan saham DAJK dari BEI tersebut mengakibatkan status perseroan sebagai perusahaan tercatat dicabut.
Dengan pecabutan tersebut, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat.
Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, mengungkapkan, jika perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka selama perseroan memenuhi persyaratan, proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting dari BEI.
Penghapusan pencatatan saham DAJK tersebut berawal dari penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan yang dilakukan BEI setelah menerima keputusan pailit perseroan dari Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, perseroan dituntut pailit oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terkait dengan ketidakmampuan perseroan untuk melunasi tagihan utang-utangnya bernilai Rp428,27 miliar.
Pada 22 November 2017, perseroan akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, pada awal Desember 2017, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo mengajukan pembatalan kepailitan ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi keputusan institusi hukum tersebut tetap sama, yaitu perseroan harus dipailitkan. (Abraham Sihombing)