Bank Sistemik Bukan Bank Gagal

Oleh : Ahmad Iskandar | Selasa, 15 Mei 2018 - 07:03 WIB

Ahmad Iskandar: Dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (Foto Dok Industry.co.id)
Ahmad Iskandar: Dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK),beberapa waktu lalu, mengumumkan meningkatnya jumlah bank di Indonesia yang masuk katagori bank sistemik. Pengumuman ini dalam rangka updating informasi mengenai kondisi perkembangan terkini di industri keuangan termasuk dunia perbankan.

Sayangnya pengumuman tersebut melahirkan sejumlah opini yang cenderung menyesatkan dengan menyebutkan bahwa terdapat 15 bank yang ditengarai akan gagal berdampak sistemik. Tulisan tersebut bahkan dibalut dengan judul cukup bombastis: Tahun Politik dan 15 Bank Gagal Berdampak Sistemik. Opini tersebut, harus dikatakan, absurd dan menyesatkan.

Tulisan berikut mudah-mudahan memberi penjelasan gamblang seputar bank sistemik. Karena di dalam perkuliahan saya saja (mata kuliah ekonomi Makro Moneter) banyak mahasiswa yang bertanya soal potensi peningkatan risiko perbankan pasca pengumuman tersebut. Sebagaimana diketahui saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tanggal 30 April 2018 lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi bahwa daftar bank sistemik bertambah dari 11 bank menjadi 15 bank.

Bukan Bank Gagal

 Apa yang dimaksud dengan Bank Sistemik? Berdasarkan UU No.9 tahun 2016 tentang pencegahan dan pengawasan krisis sistem keuangan, pasal 1 Butir 5, bank  sistemik  didefinisikan sebagai bank yang  karena  ukuran  aset, modal,  dan kewajiban;  luas  jaringan  atau  kompleksitas transaksi  atas  jasa  perbankan;  serta  keterkaitan  dengan sektor   keuangan   lain   dapat   mengakibatkan   gagalnya sebagian  atau  keseluruhan  bank  lain  atau  sektor  jasa keuangan,  baik  secara  operasional  maupun finansial,  jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

 Mengadopsi dari ketentuan Basel Committee, yang dimaksud bank sistemik atau secara internasional disebut dengan istilah Systemically Important Banks (SIBs), pada dasarnya menunjukkan seberapa penting peran suatu bank dalam sistem keuangan baik pada tataran global (G-SIBs) atau level domestic (D-SIBs). Mengikuti definisi tersebut, saat ini terdapat 15 bank yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan Indonesia.

 Penetapan bank sistemik tersebut merupakan amanat UU No. 9 tahun 2016. Pasal 17 menyebutkan untuk mencegah   krisis   sistem  keuangan   di   bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan banksistemik. Penetapan bank sistemik petama kali dilakukan pada kondisi stabilitas sistem keuangan normal. OJK berkoordinasi dengan BI melakukan pemutakhiran  daftar bank sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Mengacu pada parameter yang ditetapkan dan diacu secara luas pada dunia perbankan internasional, maka 15 bank dari total 114 bank di Indonesia masuk dalam kategori sistemik.

Jadi bila OJK dan BI menetapkan ada 4 bank tambahan yang naik peringkatnya menjadi bank sistemik, artinya 4 bank tersebut secara bisnis berkembang secara signifikan dan perannya dalam sistem keuangan domestik menjadi lebih penting. Dus, tidak boleh diartikan karena jumlah bank sistemik bertambah maka risiko di sektor perbankan meningkat. Tapi pengertian yang benar adalah, 15 bank sistemik tersebut sebetulnya merupakan the 15 most important banks in Indonesia. Dan harus ditegaskan di sini ke-15 bank tersebut bukan bank-bank gagal ataupun mengalami permasalahan keuangan.

Terjadi kerancuan karena berbagai media mengganti istilah “bank sitemik” menjadi “bank berisiko sistemik” ataupun “bank berdampak sistemik”.Penambahan kata “berisiko” dan “berdampak” tersebut tentunya menimbulkan pemahaman keliru. Sehingga seolah-olah tejadi peningkaan risiko yang berdampak luas pada stabilitas sistem keuangan karena bertambahnya jumlah bank sistemik.

Jadi, berdasarkan definisi bank sistemik tadi, bank-bank yang masuk dalam daftar bank sistemik, bukanlah bank gagal atau akan gagal seperti yang disampaikan dalam artikel opini absurd dan menyesatkan tadi. Bank-bank yang masuk dalam katagori ini diawasi lebih ketat oleh OJK dan BI agar tidak bermasalah, apalagi menjadi bank gagal yang akan mempengaruhi sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Tetap Sehat

Berbagai indikator dan parameter untuk menjaga bank-bank sistemik tersebut agar tetap sehat ditambahkan dan diawasi setiap waktu, antara lain level permodalan, likuiditas dan solvabilitasnya. Parameter-parameter tersebut ditetapkan dengan standar lebih tinggi dari bank-bank lain diluar kriteria bank sistemik. Pengurus bank dengan pemilik/pemegang saham bank-bank sistemik tersebut  juga diminta untuk menyiapkan amunisi tambahan sekiranya menghadapi permasalahan sekecil apapun termasuk apabila terjadi kredit macet misalnya. Cadangan setoran modal dan likuiditas harus disiapkan dan dimonitor setiap waktu oleh OJK dan Bank Indonesia.

Demikianlah, bank-bank dalam katagori Bank sistemik justru dijaga agar senantiasa memiliki ketahanan dan kesehatan yang baik agar tidak bermasalah dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Jadi, sekali lagi, bank yang masuk kategori bank sistemik sama sekali jauh dari bank gagal atau ditengarai akan gagal. Pun, terlalu jauh apabila hal tersebut dikaitkan dengan masalah Century, biaya krisis 1997/1998 dan gambaran kelam lainnya. Semoga, ini hanya masalah kekurangpahaman dan tidak dimaksudkan untuk secara sengaja memberi penyesatan.

Meski demikian, kata-kata orang bijak patut direnungkan: apabila kita kurang paham dan tidak bisa mengatakan hal baik, lebih baik diam.

Ahmad Iskandar: Dosen FE di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Sabtu, 20 April 2024 - 05:12 WIB

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Logistik Komandan Korps Marinir (Aslog Dankormar) dilaksanakan memorandum Serah Terima Jabatan dari pejabat lama Kolonel Marinir Tri Subandiyana,…

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Sabtu, 20 April 2024 - 05:04 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Inggris Raya (1997-2007) dan Executive Chairman Tony Blair Institute, Mr. Tony Blair, di Kementerian Pertahanan, Jakarta,…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 04:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi membahas perkembangan situasi di Papua dan Rapat Koordinasi membahas penyelesaian masalah lahan antara Pemda Sumatera Selatan…

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…