INDUSTRY.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memberi keterangan terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) Hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK masih menunggu kabar penangkapan itu.

Advertisement

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi perihal penangkapan Patrialis. "Nanti kalau kebenarannya sudah ada, baru saya sampaikan," kata Fajar, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/1).

Hal senada juga disampaikan Hakim MK I Dewa Gede Palguna. Menurutnya, hingga saat ini belum mengetahui soal kabar tersebut. "Saya benar-benar belum tahu, saya belum bisa berkomentar," terangnya.

Advertisement

Menurutnya, Ketua MK Arief Hidayat sendiri sedang berada di Semarang. Untuk itu, MK masih menunggu kedatangan Arief. "Kami sedang menunggu Pak Ketua balik dari Semarang," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim MK Patrialis Akbar dikabarkan diciduk KPK. Informasi penangkapan Patrialis beredar di media sosial dan kalangan wartawan.

Advertisement

Dikabarkan, mantan Menteri Hukum dan HAM  (Menkumham) itu ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK, Kamis (26/1). Namun, hingga berita ini diturunkan pihak KPK belum bisa dikonfirmasi perihal kebenaran atas informasi tersebut.

Advertisement