INDUSTRY.co.id - Jakarta, Masuknya tenaga kerja asing (TKA) dalam jumlah banyak saat ini mendapat soroton luar biasa dari banyak pihak di tanah air, ada pro namun banyak juga kontra. Ditambah lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 baru-baru ini, maka hal ini semakin menjadi diskursus berkepanjangan.

Advertisement

“Sebenarnya nggak ada masalah jika ada tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia, baru menjadi masalah jika para TKA ini adalah dari un-skill labors. Kalau tenaga kerja sekelas helper, tenaga buruh angkut, dan lain-lain atau sampai sampai middle manager seharusnya kita nggak perlu mendatangkan TKA. Dan juga jika memang ada sinyalemen-sinyalemen dengan sangat banyaknya TKA illegal, inilah yang nggak boleh ada dan mesti ditertibkan di Indonesia," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa di Jakarta (3/5/2018). 

Ia menambahkan, pembuat kebijakan yakni pemerintah seharusnya bisa melihat masalah ini jauh lebih luas, pasalnya pengusaha konstruksi masih memerlukan masuknya investor untuk membantu pembangunan di bidang infrastruktur yang selalu berusaha mendapat profit maksimal dengan mengusahakan penggunaan semua sumber daya dari negara asalnya sendiri termasuk penggunaan tenaga kerjanya.

Advertisement

"Tapi sebaliknya juga, kita harus bijaksana dan cermat mempertimbangkan efek-efek jangka lebih panjang jika kebijaksanaan tentang penggunaan tenaga kerja asing terlalu longgar dan kurang hati-hati, ini bisa menimbulkan permasalah besar dan luas di kemudian hari," terangnya.

Sementara itu, Diding S. Anwar selaku Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Kadin ikut menekankan tentang pentingnya prioritas peningkatan kualitas tenaga kerja nasional untuk meningkatkan daya saing baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang secara berkesinambungan.

Advertisement

"Mereka ini harus berperan sebagai aktor utama dalam pembangunan infrastruktur dan harus linier dengan kesejahteraan buruh," kata Diding. 

Lebih lanjut, Diding mengingatkan, diaspora Indonesia yang sangat potensial tersebar di seluruh dunia, namun mereka-mereka ini belum dimanfaatkan secara maksimal. 

Advertisement

"Dari pada kita menggunakan tenaga kerja asing, akan lebih bagus mengundang mereka ini untuk kembali ke tanah air membangun Indonesia. Mereka-mereka ini mempunyai kapasitas besar dan harus dimanfaatkan. Diaspora mempunyai brain power luar biasa, ada sebagai pengusaha, pendidik, pelopor dan inovator. Mereka lebih dari sekedar perantau, tetapi suatu komunitas Indonesia besar yang padat ilmu, ide, modal dan jaringan," ungkap Diding.

Dari catatan sejarah, pada dasawarsa 80-an negara Tiongkok juga telah berhasil memanfaatkan jasa jutaan diaspora China yang tersebar di seluruh dunia menjadi jembatan modal yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi spektakuler.

Berikut ini adalah beberapa hal catatan Kadin yang harus segera dibenahi yakni:

1. Pemerintah harus jelas dan tegas menerapkan aturannya di Perpres 20/2018, dan diatur secara rinci siapa saja jenis TKA yang boleh masuk dan sektor mana saja yang boleh dan jenjang tenaga kerja yang memang bisa menggunakan TKA. Dan jika ada pelanggaran aturan ini, maka pihak berwenang juga harus bisa tegas melakukan tindakan hukum dengan deportasi salah satunya, dan melarang yang bersangkutan masuk kembali ke Indonesia.

2. Di Era Revolusi Industry 4.0, sebenarnya senang atau tidak senang kita memang sudah harus siap menghadapi dunia nyaris tanpa ada batas-batas negara secara nyata. Jadi kita sudah tidak bisa menghindar, semua memang harus siap berkompetisi dengan tenaga kerja dari negara manapun juga.

3. Serikat pekerja diharapkan dapat bijaksana mensikapi berkenaan dengan hal ini. Tidak sekedar menyuarakan keberatan-keberatan saja tentang hadirnya TKA ini tanpa solusi memperbaiki diri, tapi juga secara baik memberikan data kepada Kementerian Ketenagakerjaan tentang hadir-nya TKA ilegal. Dan yang jauh lebih penting juga, harus mau meningkatkan skill kerjanya agar tidak tertinggal kemampuannya dengan rekan-rekan pekerja dari negara lain.

4. Pengusaha diharapkan dapat secara selektif di dalam menggunakan TKA di unit-unit bisnisnya, boleh ingin mendapatkan profit tinggi, hasil kerja juga bagus tapi dengan biaya lebih rendah. Tapi kita juga harus benar-benar mempertimbangan bahwa penggunaan TKA dari manapun juga harus diletakkan sebagai dasar untuk menyerap kemampuan/skill meraka secara maksimal dengan demikian dikemudian hari kita sudah bisa mengerjakan sendiri dengan cukup mengandalkan tenaga kerja nasional.

5. Mendorong pemerintah untuk mengaktifkan suatu badan yang bertugas melakukan atau mengawal standard operation procedure setiap proses alih teknologi dari para TKA ke tenaga kerja nasional untuk bidang-bidang pekerjaan yang memang bangsa kita belum bisa menguasainya secara baik, dan hal ini bisa juga menjadi semacam prasyarat balik saat para investor asing mengajukan ijin menggunakan TKA-nya. Hal ini harusnya dilakukan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan UU No. 11/2014 dan Perguruan Tinggi.