Tidak Banding, Mantan Ketua DPR Setnov Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Selasa, 01 Mei 2018 - 05:56 WIB

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim karena menilai Setnov terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Setnov Maqdir Ismail saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (30/4/2018)

Pada Selasa (24/4/2018) majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsder 3 bulan kurungan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

"KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu. Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-E untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Sesungguhnya, vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Salah satu lini bisnis MPMX

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:40 WIB

MPMX Catat Pendapatan Bersih Capai Rp3,9 Triliun di Kuartal I-2024

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan bersih mencapai Rp3,9 triliun di kuartal I-2024, atau naik 3% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.