INDUSTRY.co.id, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19 Bekasi Jawa Barat.

Advertisement

Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono mengatakan, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-53/D.03/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.

"OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Advertisement

Ia katakan status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Advertisement

"Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," katanya.

Advertisement