Kejati Riau Sita 560 Ha Kebun Sawit di Tesso Nilo

Oleh : Irvan AF | Kamis, 19 Januari 2017 - 19:56 WIB

Ilustrasi perambahan hutan untuk kebun sawit. (Bay Ismoyo/AFP)
Ilustrasi perambahan hutan untuk kebun sawit. (Bay Ismoyo/AFP)

INDUSTRY.co.id- Pekanbaru - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyitaan terhadap kebun sawit seluas 560 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nello.

"Benar, kita sudah berhasil menyita kebun sawit seluas 560 hektare yang masuk di kawasan hutan lindung (Tesso Nello)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (19/1/2017).

Hal tersebut diketahui saat tim penyidik Pidsus Kejati Riau mengambil surat di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penyitaan kebun sawit itu. Penyitaan tersebut terkait penyidikan perkara korupsi alih fungsi hutan yang masuk kawasan hutan lindung menjadi lahan pribadi.

"Ini perkara lama. Tersangkanya sudah ada satu orang," tuturnya.

Dugaan korupsi ini terjadi karena penerbitan sertifikat hak milik sebanyak 217 untuk 28 orang di taman nasional tersebut. Dalam hal itu, Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar, ZY sebagai tersangka pada tahun 2014.

Penyidik telah menemukan adanya dugaan sejumlah bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ZY saat menjabat Kepala BPN Kampar pada tahun 2003. Penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik, setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Berdasarkan data, penerbitan sertifikat hak milik yang dibuat, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999.

Dalam kasus ini, BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon sertifikat hak milik. Oleh penyidik, perbuatan ZY dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.(ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno saat mengajak delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference tanam Bakau

Sabtu, 04 Mei 2024 - 10:45 WIB

Menteri Sandiaga Uno Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Tanam Bakau di Telaga Waja, Benoa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi "The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the…

Ilustrasi emas. (Ulrich Baumgarten/Getty Images)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:58 WIB

Analisa Harga Emas Tahun 2024: Menyentuh Tempat Tertinggi

Tahun 2024 diprediksi menjadi tahun yang menarik bagi pasar emas. Dengan beberapa analis dan sumber berbagai institusi memperkirakan harga emas akan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi…

Presiden saat meresmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB

Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:56 WIB

PTPP Selesaikan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II

PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN Konstruksi dan Investasi di Indonesia (“PTPP”) berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan luas 464,63 Ha.

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:17 WIB

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menggelar seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Masjid JIEP Jayakarta yang akan menjadi salah satu Masjid terbesar di Jakarta…

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:06 WIB

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Festival kecantikan terbesar di Asia Tenggara, BeautyFest Asia 2024. Tahun ini, BeautyFest Asia siap memukau para penggemar kecantikan di lima kota! Acara perdana dimulai di hotel bergengsi…