Penetapan Harga Batubara Untuk Kelistrikan, Lindungi Daya Beli Masyarakat dan Industri

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 10 Maret 2018 - 22:26 WIB

Harga Batu Bara Naik 23% Pada November 2016
Harga Batu Bara Naik 23% Pada November 2016

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum , Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri adalah sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton.

Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara .

"PP Nomor 8 Tahun 2018 diterbitkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Untuk diketahui, sekitar 57% pembangkit PLN menggunakan batubara sebagai sumber energinya, dengan harga HBA yang saat ini mencapai $101,86 per ton," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Agung Pribadi dalam konferensi pers hari ini, Jumat (9/3/2018).

Tingginya harga batubara ini membuat biaya pokok penyediaan listrik PLN melonjak tinggi sehingga perlu didapatkan solusinya agar PLN tidak terbebani.

"Pemerintah telah menerbitan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1395 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang mengatur harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit sebesar US$ 70 per ton," lanjut Agung.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Selain mengatur harga batubara, dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah juga memberikan kompensasi kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap Operasi Produksi yang telah memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM mengenai Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri dan memenuhi ketentuan Harga Jual Batubara.

Penetapan harga khusus seperti yang tertuang didalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Selain itu, penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sementara, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Keputusan ini disambut positif Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso. Menurutnya, keputusan harga batubara khusus listrik untuk kepentingan umum ini sangat positif dan ditunggu oleh PLN.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

AAJI bersama anggotanya menanam mangrove di PIK

Minggu, 05 Mei 2024 - 06:04 WIB

AAJI Tanam 2000 Bibit Mangrove dan Berikan Literasi Keuangan Pada Kelompok Nelayan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan 27 perusahaan anggotanya menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan “AAJI Peduli…

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang.

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB

Sejumlah Guru, Pegiat Literasi Hingga Orang Tua Ikuti Pembekalan Membaca Nyaring di Kota Padang

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu kelas orang tua, kelas guru dan kelas pustakawan/pegiat literasi.

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:51 WIB

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Dukungan yang diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap aktivitas olahraga, membuat moncer sejumlah cabang olahraga di Indonesia.

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…