BNN Uangkap Pelaku TPPU Transaksi Narkoba Senilai Rp6,4 Triliun

Oleh : Herry Barus | Kamis, 01 Maret 2018 - 03:56 WIB

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (Foto Ist)
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang transaksinya mencapai Rp6,4 triliun bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan.

"Berawal Informasi Hasil Pemeriksaan PPATK tentang dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp6,4 triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan maka BNN mengamankan HR, pada 12 Februari 2018, DY pada 13 Februari, dan FH pada 14 Februari di tempat yang berbeda di Jakarta," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DY, ia diketahui memiliki sedikitnya enam perusahaan fiktif yang digunakan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.

"Tersangka DY menggunakan beberapa rekening atas nama karyawannya. Sejumlah rekening atas nama karyawannya dibuat di bank dalam dan luar negeri," kata Arman.

Dalam periode 2014-2016, PT PSS adalah salah satu perusahaan fiktif milik DY mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif.

"Adapun pengiriman dana tersebut melalui sejumlah bank.

Dari tersangka DY, HR, dan FH," kata Arman.

Dari hasil TPPU tersebut petugas menyita tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, dan uang tunai sekitar Rp1,65 miliar.

Total perkiraan sementara aset di atas bernilai Rp65,96 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Selain kasus di atas, petugas BNN juga menyita aset tersangka T, seorang napi bandar narkoba yang mendekam di lapas di Kalimantan Barat berupa uang tunai sebanyak Rp2,35 miliar dan satu unit mobil," kata Arman. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya

Rabu, 01 Mei 2024 - 18:50 WIB

Kembali Digelar, Komodo Travel Mart Bakal Dongkrak Sektor Parekraf di Labuan Bajo

Komodo Travel Mart sebuah forum yang mempertemukan buyer dan seller di bidang pariwisata untuk destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo akan digelar pada 6 hingga 9 Juni 2024 di Labuan…

Pekerja di pabrik keramik (Ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 17:45 WIB

Ini Kelakuan PGN yang Bikin 'Sekakmat' Industri Keramik Nasional

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Industri gelas kaca (ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:30 WIB

PGN Kembali Berulah, APGI: Seolah-olah Memaksa Industri Kurangi Produksi dan Tenaga Kerja

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Ilustrasi instalasi gas. (Foto: Istimewa)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:10 WIB

Sejumlah Industri Geram, Lagi-lagi Kebijakan PGN 'Matikan' Industri Nasional

Sejumlah pelaku industri 'geram' atas kebijakan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN terkait pembatasan pemakaian gas dengan sistem kuota harian.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:27 WIB

Kemenperin: Industri Pengolahan Masih Ekspansif di tengah Penurunan Iklim Usaha Global

Konflik yang masih terus berlangsung di Timur Tengah, yaitu antara Iran-Israel, Israel-Palestina, maupun yang tengah terjadi di Laut Merah, serta ketidakstabilan kondisi ekonomi global mendorong…