INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di era ekonomi digital, Industri Fintech atau Financial Technology (Tekfin) sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat keuangan dan juga teknologi.
Hal ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu dimana tekfin masih dianggap sebagai wacana. Sikap ini utamanya dimiliki masyarakat finansial, dan sebagian lain para pengambil kebijakan di bidang keuangan.
Meski begitu, sebagian masyarakat sudah menganggap bahwa tekfin sebagai peluang. Namun tak sedikit juga yang menganggap tekfin sebagai ancaman.
“Kehadirannya saat ini seperti riak kecil, sebentar lagi menjadi gelombang, dan kemudian menjadi akan menjadi bah dalam dunia keuangan kita,” kata Founder
Caricara - Advisory on Public Policy Research & Development, Nasyith Majidi di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Fintech juga dinilai menjadi 'lonceng kematian' bagi lembaga keuangan mikro yang tidak mampu beroperasi secara efisien. Pasalnya, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dirasa belum cukup mampu bersaing dalam efisiensi pengelolaan manajemenya yang ditujukan dengan tingginya cost of found yang dikenakan kepada nasabahnya.
Hal ini juga berlaku baik bagi LKM konvensional maupun LKM Syariah. Meski demikian LKM yang karena nature of business nya sehari-hari menggeluti pasar keuangan mikro, diharapkan memiliki penguasaan pasar yang lebih baik dibanding institusi pendatang.
"Kemampuan mengadaptasi fintech menjadi bagian penting yang tidak bisa ditolak dalam memajukan usaha, LKM tetap memiliki peluang untuk survive," katanya.
Tanpa kemauan untuk bermetamorfosis menjadi LKM yang ramah fintech kekhawatiran akan tumbangnya bisnis LKM bukan sebuah kemustahilan.
Saat ini, Policy Research mengenai fintech sedang digodog oleh Caricara secara independen yang diharapkan menjadi sumbangan untuk penciptaan Public Policy yang baik bagi bangsa Indonesia.
"Kami meyakini, semakin banyak masukan dari pelaku dan stake holder, akan menghasilkan kebijakan public yang lebih bagus bagi bangsa ini," tambahnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang sifatnya antisiptif diperlukan karena di tahun 2018, Indonesia diperkirakan menjadi pengguna internet terbesar ke 5 di dunia (mengalahkan Jepang), dan Indonesia menempati urutan ke 5 terbesar sebagai negara penyumbang pertumbuhan ekonomi dunia setelah China, Amerika, India, EU.
Untuk itu kebijakan yang menyangkut fintech di Indonesia, public memerlukan kecepatan dalam merumuskan policy, antisipatif, dan memiliki horizon yang menjangkau jauh ke depan.
"Bukan lagi sebagaimana pembuatan kebijakan publik konvensional seperti yang dilakukan oleh pengambil kebijakan selama ini yang cenderung tidak mampu mengantisipasi perubahan teknologi yang begitu cepat," ungkapnya.