INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD). Persetujuan tersebut sebagai modal untuk mengajukan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan, nantinya pemda diwajibkan punya unit yang akan mengelola obligasi daerah.
"Kita melihat potensi beberapa pemda. Ada beberapa yang memang tahap sekarang ini kita sedang lakukan koordinasi karena banyak kegiatan yang pemerkasa dari Kemenkeu untuk bangun kapasitas pemda dalam pengelolaan utang. Yang paling penting pemda harus punya unit khusus yang kelola penerbitan obligasi daerah," kata dia di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Hoesen tidak menampik penerbitan obligasi membutuhkan persetujuan DPRD, tanpa itu mustahil dapat disetujui. Setelah disetujui Kemenkeu dan sudah kordinasi dengan Kemendagri baru berikutnya sampai ke OJK.
"Kesiapannya sekarang kita sudah koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. kalau minat cukup banyak," katanya.