INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pemerintah Daerah didorong untuk menerbitkan obligasi daerah sebagaimana obligasi negara. Penerbitan obligasi daerah membutuhkan proses yang tidak pendek karena melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, ada tiga Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan keseiapan untuk menerbitkan obligasi.

"Tiga yang siap itu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk menerbitkan obligasi," kata dia di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, penerbitan obligasi daerah wajib dilaksanakan sesuai PP 30 tahun 2011 dan ketentuan peraturan perundangan pasar modal.

Apalagi akhir  2017, lanjut dia, OJK telah melakukan penerbitan paket regulasi obligasi daerah yang terdiri dari POJK 61/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum, POJK 62/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum dan POJK 63/2017 tentang laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah dan sukuk daerah.