INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta kementerian-lembaga terkait dan pemerintah daerah memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional dengan menjalankan Inpres 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Kepada kementerian dan lembaga terkait, agar memberikan perhatian dan segera mengambil langkah konkret terhadap lima pending isu, yaitu revisi Perpres JKN, meningkatkan pelayanan kesehatan, sinkronisasi data PBI, memperkuat kepesertaan, dan memperluas edukasi," kata Puan di kantor Seketariat Negara Jakarta, Rabu (31/1/2018)
Puan meminta kualitas pelayanan JKN ditingkatkan dengan kerja sama dari Kermenterian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah untuk memberikan kepuasan pada rakyat.
"Saat ini masih sering ditemukan keluhan, seolah-olah peserta BPJS Kesehatan adalah kelompok kelas dua untuk dilayani. Dengan kepuasaan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan puskesmas, akan memudahkan pemerintah dalam mempertimbangkan dalam melakukan penyesuaian iuran," kata Puan.
Namun Puan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan tidak akan menaikkan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Puan juga meminta Kementerian Sosial, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memadankan data peserta, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan jumlah 92,4 juta penduduk guna memastikan bahwa peserta PBI adalah kelompok masyarakat tidak mampu yang diselaraskan dengan Basis Data Terpadu 2015.
Untuk meningkatkan kepesertaaan, Menko PMK meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Kemendagri, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Puan juga menyoroti soal edukasi masyarakat yang berpikir kepesertaan JKN dengan konsep transaksional yang hanya membayar ketika sakit.
Kementerian-lembaga dan pemerintah daerah, kata Puan, perlu terus menerus melakukan edukasi dan sosialisai tentang pentingnya memiliki Jaminan Kesehatan Nasional.
"Daftarkan diri dan membayar iuran selagi sehat, agar dapat memperoleh manfaat JKN," kata Puan.
Selain itu Menko PMK juga meminta masyarakat untuk menyadari pentingnya perilaku hidup sehat sehingga terbangun kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang untuk menjaga kesehatan.