INDUSTRY.co.id - Manado- Masyarakat di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mulai awal tahun 2018 ini, sudah ada masyarakat yang memanfaatkan SLIK," kata Kepala OJK Sulut Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Kamis (4/1/2017)

Elyanus mengatakan pengoperasian SLIK berjalan dengan lancar di semua kantor OJK di 37 kota.

Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keberadaan SLIK OJK mulai memanfaatkan layanannya melalui telepon call center OJK di 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya.

Dia mengatakan pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah.

Informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.

SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Selain itu, katanya, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Manfaat bagi kreditur yakni membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.

Kemudian, katanya, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.

Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan. Efisiensi biaya operasional.

Mendorong transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Manfaat SLIK bagi masyarakat yakni mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.

Bagi nasabah baru, katanya, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK. (Ant)