INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pembatalan surat keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tentang mutasi sejumlah perwira tinggi TNI merupakan bentuk penzaliman terhadap institusi TNI.

Advertisement

Pernyataantersebut disampaikan Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut tahun 1996-1999, Letnan Jenderal (Purn) Suharto, Rabu (20/12). "Negara ini seperti sudah tidak ada hukum. Kudeta dibiarkan. DPD di kudeta, DHN 45 dikudeta, PKPI dikudeta, KADIN dikudeta, UUD 45 dikudeta. Sekarang TNI dikudeta," tegasnya, seperti dilansir dari laman RMOL.co

Menurut Suharto, pembatalan mutasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah TNI itu, juga semakin membuktikan bahwa ada grand design untuk melemahkan NKRI dimana TNI yang merupakan tembok terakhir kedaulatan Indonesia sudah mulai digerogoti.

Advertisement

Suharto menilai pembatalan Skep oleh Marsekal Hadi tersebut memiliki banyak kejanggalan.

"Pertama, menganulir sebagian Skep TNI (hanya 32 dari 85 perwira). Apa itu betul?" kata dia.

Advertisement

Kejanggalan lainnya, Skep itu dianulir oleh Jenderal Hadi yang saat Skep diterbitkan merupakan bawahan Jenderal Gatot.

"Juga dia ikut paraf. Artinya dia melanggar persetujuan dia sendiri. Dia juga melecehkan persetujuan kepala staf angkatan lain, " tegas Suharto.

Advertisement

Yang lebih mengherankan lagi, menurutnya Marsekal Hadi saat serah terima jabatan Panglima TNI sudah berjanji akan melanjutkan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya oleh Jenderal Gatot.

"Dia menyebut akan melanjutkan kebijakan Panglima lama (Gatot Nurmantyo, red), kok malah dilanggar. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi TNI. Kenapa tidak menganulir yang dulu dulu sekalian," pungkasnya.