INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pada 15 Desember 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor: 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.

Advertisement

Dalam Perpres tersebut, pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut, seperti dilansir dari laman setkab.go.id Rabu, (20/12).

Advertisement

Menurut Perpres tersebut, tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017.

Sedangkan tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian PANRB diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PANRB, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Demikian juga halnya Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan memimpin Kementerian BUMN diberikan tunjangan kinerja sebesar I50% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian BUMN, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 20I7.

Advertisement

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, bunyi Pasal 7 kedua Perpres tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.