INDUSTRY.co.id, Karawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di setiap kelompok usaha di daerah tersebut mengalami kenaikan pada 2017.
"Kenaikan itu sesuai dengan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten beberapa hari lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Jumat.
Sesuai dengan hasil rapat tersebut, kenaikan yang sudah disepakati ialah Upah Minimum Kelompok Usaha 1 (tekstil, sandang dan kulit) mengalami kenaikan 8,5 persen atau menjadi Rp3.616.017.
Untuk kenaikan Upah Minimum Kelompok Usaha 2 (sektor plastik dan karet) mencapai 9 persen atau mencapai Rp3.949.887.
Kemudian Upah Minimum Kelompok Usaha 3 (rokok, tembakau, makanan dan minuman) kenaikannya mencapai 9,5 persen atau Rp4.151.145.
"Kenaikan terbesar berada di Upah Minimum Kelompok Usaha 4 (otomotif, logam, elektroktik, dan kimia) mengalami kenaikan hingga 10,5 persen atau menjadi Rp4.207.536," katanya.
Suroto mengaku pihaknya sudah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di setiap kelompok usaha tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan kenaikan upah tersebut, maka UMK perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat. Feru Lantara
(iaf/ant)