Pabrik Kembang Api Harus di Kawasan Industri dan Seizin Pemerintah Pusat

Oleh : Ridwan | Senin, 06 November 2017 - 09:56 WIB

Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono
Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kementerian Perindustrian berpandangan bahwa perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Di samping itu, industri kembang api harus berada di dalam kawasan industri, walaupun tergolong skala industri kecil.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, ditegaskan bahwa industri harus berada di dalam kawasan industri," kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Pengecualian untuk industri boleh di luar kawasan industri, apabila suatu daerah kabupaten belum mempunyai kawasan industri, namun tetap harus di dalam kawasan peruntukan industri.

"Pengecualian lain di PP tersebut, industri yang boleh di luar kawasan industri adalah industri kecil yang tidak menghasilkan B3, tetapi kalau mengeluarkan B3 tetap harus di dalam kawasan industri," tegas Sigit.

Menurutnya, Kemenperin sedang menyiapkan regulasi tentang produksi, penanganan dan distribusi bahan kimia serta regulasi tentang tanggap darurat penanganan kecelakaan yang diakibatkan oleh tumpahan bahan kimia,” imbuhnya.

Sigit menjelaskan, industri kembang api saat ini masih diklasifikasikan sebagai industri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive), sehingga perizinannya didelegasikan kepada Gubernur atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Perizinannya mengikuti Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak yang mengatur tentang produksi, pengadaan, penyimpanan dan pedistribusian bahan peledak setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan (Menhan)," tuturnya.

Di dalam Peraturan Menhan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak, Menhan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk izin terkait penanaman modal terhadap badan usaha bahan peledak.

Sementara itu, Sigit menambahkan, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71 Tahun 2009 tentang Jenis Industri yang Mengolah dan Menghasilkan B3 dan Jenis Industri Teknologi Tinggi yang Strategis, ditegaskan bahwa jenis industri selain industri amonium nitrat, industri barang peledak (bubuk propelan dan bahan peledak olahan), industri dinamit, industri detonator serta industri pendorong roket, perizinannya berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai ketentuan Perundang-undangan.  

"Dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaannya, Kemenperin juga mengeluarkan Permenperin No. 23 Tahun 2013 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia," ujarnya.

Regulasi ini menyebutkan, kembang api sebagai salah bentuk bahan kimia campuran dapat diklasifikasikan dengan Sistem Harmonisasi Global atau Global Harmonize System (GHS).  

"Peraturan ini memberikan panduan kepada aparat di daerah maupun industri untuk melaksanakan pelabelan dan penanganan atas bahan-bahan kimia sehingga tidak berakibat kepada keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L)," paparnya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.

Groundbreaking PT Sunra Asia Pacific Hitech

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT Sunra Asia Pacific Hitech Mulai Bangun Pabrik Perakitan Motor Listrik di Kawasan Industri Kendal

Sunra Asia Pacific Hitech merupakan subsidiary dari Jiangsu Xinri yang bergerak dalam pengembangan dan juga produksi transportasi ramah lingkungan. Pada tahun 2023 mulai mengembangkan ekspansinya…

PT Maxindo Karya Anugerah Lakukan Groundbreaking Pabrik ke-3 di Kawasan Industri Kendal

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:37 WIB

PT Maxindo Karya Anugerah Lakukan Groundbreaking Pabrik ke-3 di Kawasan Industri Kendal

PT Maxindo Karya Anugerah melakukan groundbreaking plant 3 di Kawasan Industri Kendal yang dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024). Konstruksi tahap 1 seluas 1.2 Ha mulai dilakukan di bulan Mei 2024…

Bank DKI bantu difabel

Minggu, 05 Mei 2024 - 10:59 WIB

Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

AAJI bersama anggotanya menanam mangrove di PIK

Minggu, 05 Mei 2024 - 06:04 WIB

AAJI Tanam 2000 Bibit Mangrove dan Berikan Literasi Keuangan Pada Kelompok Nelayan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan 27 perusahaan anggotanya menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan “AAJI Peduli…