INDUSTRY.co.id, Batam - Selang satu tahun pasca peresmian integrasi kawasan ekonomi regional Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015 lalu, pertumbuhan bisnis di segitiga emas Batam–Singapura–Johor kian berlangsung pesat.
Imbasnya, harga properti di kawasan ini pun merangkak naik. Kendati sama-sama naik, namun harga properti di Batam terbukti masih jauh lebih murah jika dibandingkan Singapura atau Johor. Selisihnya bisa mencapai 8–10 kali lipat, terutama untuk hunian apartemen.
Tidak bisa dipungkiri jika lokasi menjadi salah satu keunggulan properti di Batam. Dan wajar jika pada akhirnya Batam menjadi lokasi baru pilihan ketika investor melihat properti di Singapura atau Malaysia dirasa cukup mahal. Hasilnya: beberapa proyek dari negara Singapura atau Malaysia turut dipasarkan di Batam.
Hingga akhir tahun 2016, Batam yang masuk Kepulauan Riau, kondisinya tidak jauh beda dengan apa yang terjadi di tahun sebelumnya. Hal itu terjadi bukan saja lantaran kondisi makro ekonomi yang masih belum pulih total, tapi juga karena ada beberapa kebijakan pemerintah yang pada akhirnya turut menghambat pergerakan bisnis sektor properti di Batam. Salah satunya adalah pengenaan BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Batam sendiri masih menyediakan pilihan properti sektor residensial di bawah harga Rp1 Miliar. Inilah kondisi yang tidak mungkin konsumen temukan saat mencari hunian di Singapura atau Johor. Bahkan untuk sebuah flat apartemen tipe studio berukuran paling kecil sekalipun.
Padahal, jarak antara Batam dengan Singapura hanya terpisah laut sepanjang 25 kilometer yang bisa ditempuh dengan kapal feri selama 30 menit. Sedangkan waktu tempuh antara Batam dengan Johor Bahru hanya membutuhkan 1,5 jam pelayaran.
Tidak hanya itu, Johor Bahru ke Singapura pun bisa diakses dengan menumpangi bus selama 20 menit saja. Sehingga, pilihan untuk tinggal menetap atau memiliki investasi properti di Batam sangat menguntungkan.
Kondisi itu pun masih harus ditambah dengan kebijakan Pemda yang kurang menguntungkan pelaku bisnis di sektor properti. Seharusnya masalah pengenaan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam atau UWTO dikomunikasikan juga dengan pelaku bisnis.
Sebagai informasi, UWTO merupakan uang yang harus dibayarkan pemilik hak pengelola lahan kepada BP Batam (Otorita Batam) dalam jumlah tertentu, tergantung dari lokasi dan luas lahan tersebut. Dan jika UWTO belum diperpanjang, otomatis lahan yang dimiliki – baik perorangan ataupun perusahaan – tidak bisa ditransaksikan.
Namun hal yang menarik dari perkembangan bisnis properti di Batam justru berasal dari adanya dampak positif dari pergerakan bisnis properti yang ada di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunai Darussalam.
Secara otomatis, dampak positif dari tingginya perkembangan properti yang ada di ketiga negara tersebut berimbas positif ke properti yang ada di Batam. Itulah yang menyebabkan harga unit properti yang ada di Batam terbilang cukup tinggi dibanding daerah lain, meski dengan spesifikasi yang sama atau tidak jauh berbeda.
Sementara untuk lokasi perumahan yang banyak diminati di Batam adalah perumahan-perumahan yang lokasinya berdekatan dengan kawasan industri. Misalnya perumahan di Sukajadi, Cengkok, dan Silapang. Dan, kabar bahwa Batam masih menyimpan hunian kurang dari Rp1 Miliar terbukti bukan hanya isapan jempol belaka.(iaf)