INDUSTRY.co.id - Kementerian Perindustrian saat ini terus mendorong agar peran pemerintah melalui BUMN dan BUMD dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan kawasan industri.

Advertisement

Pembangunan kawasan industri bersifat multi sektor sehingga dibutuhkan perencanaan yang terintegrasi dan komprehensif, meliputi semua aspek pembangunan wilayah,  serta keterlibatan secara proaktif, terstruktur dan terukur dari sektor-sektor terkait dalam mendukung pembangunan kawasan industri.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat untuk mengharmonisasikan berbagai program dari kementerian/lembaga terkait. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Imam Haryono, dalam paparannya saat ditemui tim INDUSTRY.co.id.

Advertisement

Menurut Imam, dari sisi pasokan, Pemerintah harus terlibat secara langsung dalam pembangunan kawasan industri sehingga dibutuhkan kelengkapan kelembagaan dan regulasi yang mendukung seperti aturan-aturan dalam pengadaan lahan, pengelolaan barang milik negara.

Sementara dari sisi internal kawasan industri, harus terus memperbaiki sarana dan prasarana serta berbagai layanan yang diberikan kepada tenants. Sedangkan dari sisi pemerintah daerah, karena banyak perizinan yang didelegasikan ke daerah, harus secara sinergi dengan pusat dalam pembangunan kawasan industri.

Advertisement

Demikian juga dengan infrastruktur.  Pemerintah harus terus memberikan dukungan agar pembangunan kawasan industri sinergi dengan pembangunan infrastruktur sehingga pembangunan kawasan industri masuk dalam Proyek Strategis Nasional yang harus dipercepat pelaksanaannya.

Dari sisi regulasi, Pemerintah terus mengusahakan peningkatan iklim usaha yang lebih kompetitif dengan pemberian fasilitas baik fiskal dan non-fiskal maupun fasilitas kemudahan-kemudahan, juga upaya pemerintah terus meniadakan berbagai hambatan terkait perizinan.

Advertisement

Bagaimana dengan daya saing Kawasan Industri tanah air, bagaimana posisi kita dengan negara asia lainnya dan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah? Belum lama ini, redaksi INDUSTRY.co.id berbincang-bincang dengan Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Imam Haryono, Berikut petikannya:

Bagaimana Anda melihat daya saing kawasan industri Indonesia dengan Vietnam, Malaysia dan Thailand ?

Daya saing kawasan industri sebagaimana daya saing ekonomi secara nasional banyak dipengaruhi oleh berbagai parameter baik yang sifatnya fisik maupun non fisik. yang berubah setiap saat dengan sangat dinamis.

Word Economic Forum misalnya, setiap tahun mengeluarkan peringkat daya saing suatu negara berdasarkan pada 12 indikator seperti kelembagaan, infrastruktur, lingkungan makro-ekonomi, kesehatan dan pendidikan dasar, pendidikan tinggi dan pelatihan, efisiensi pasar barang, efisiensi pasar tenaga kerja, pengembangan pasar keuangan, kesiapan teknologi, ukuran pasar, kepuasan bisnis dan inovasi.

Peringkat daya saing Indonesia untuk periode 2016-2017 mengalami penurunan peringkat dibanding tahun sebelumnya, yakni dari peringkat ke-37 menjadi peringkat ke-41 dari 138 negara.Untuk kawasan ASEAN, peringkat Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Dibandingkan dengan Vietnam, Indonesia masih lebih baik.

Demikian juga dengan kawasan industri, kondisinya kira-kira hampir mirip dengan daya saing nasional. Beberapa hal yang sangat mendasar yang membuat daya saing kawasan kita relatif kurang dibandingkan ketiga negara tersebut terkait dengan kelembagaan yang menyangkut otoritas yang berwenang dalam pembangunan kawasan industri dan berbagai aturan dan kebijakan khususnya yang terkait dengan pemberian fasilitas.

Di negara-negara lain, kawasan industri merupakan alat pemerataan. Pemerintah mempertimbangkan bahwa investasi di kawasan industri adalah investasi fasilitas umum, sementara duniausaha swasta lebih berorientasi profit sehingga tidak mungkin dibebani tugas-tugas pemerataan dan penyediaan fasilitas umum.

Oleh karena itu, peran Pemerintah mereka begitu kuat dalam pembangunan kawasan industri. Lembaga yang menangani kawasan industri diberikan otoritas yang besar sehingga dapat mengontrol hal-hal yang terkait dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan termasuk misalnya pengadaan lahan,  harga, dan sebagainya.

Fakta menunjukkan bahwa di negara kita peran pemerintah dalam pembangunan kawasan industri masih relatif kecil sekitar 6 persen, bandingkan dengan peran pemerintah di Malaysia 78 persen dan di Thailand 48 persen. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian saat ini terus mendorong agar peran pemerintah dalam hal ini melalui BUMN dan BUMD dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan kawasan industri.

Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengamanatkan dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat memprakarsai pembangunan kawasan industri, yaitu dimana swasta tidak berminat tetapi pemerintah memandang dalam rangka industrialisasi dengan mempertimbangkan faktor geoekonomi, geostrategis dan geopolitik, maka pemerintah dalam melakukan investasi langsung untuk membangun kawasan industri.

Bagaimana penyediaan infrastruktur ?

Hal yang serupa terjadi juga dengan ketersediaan infrastruktur. Dari sisi infrastruktur, kita relatif tertinggal. Hal ini dapat dilihat dari peringkat kita dalam Logistic Performance Index. Tahun 2016, peringkat kita kembali berada di bawah Malaysia dan Thailand. Satu peringkat di atas Vietnam.

Dari beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian peringkat logistik seperti kepabeanan, infrastruktur, pengapalan internasional, kualitas dan kompetensi logistik, penelusuran dan waktu, ternyata indikator infrastruktur yang paling rendah. Menyadari hal ini, Pemerintah kita terus berupaya membangun berbagai infrastruktur untuk mendukung baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kawasan industri.

Bagaimana dari segi harga listrik, tanah, air, gas, upah buruh, sewa pabrik, sewa gudang dan logistik lainnya ?

Dari segi harga listrik, berdasarkan survey yang dilakukan oleh JETRO dalam survey investasi terkait biaya di Asia dan Oceania, tarif listrik kita masih lebih murah dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, tetapi Vietnam memberikan tarif yang lebih murah dari kita.

Dari sisi lahan atau tanah, khususnya di kawasan industri, kita relatif lebih mahal karena faktor rendahnya peran pemerintah dalam kawasan industri sebagaimana telah disampaikan pada jawaban poin 1.

Untuk air, rasanya kita masih bisa bersaing mengingat potensi sumber daya air kita yang masih melimpah.Untuk gas, memang terjadi anomali. Kita sebagai penghasil gas alam terbesar di dunia, tetapi harga gas kita khususnya di dalam negeri untuk kebutuhan industri relatif lebih mahal dibandingkan dengan ketiga negara tersebut.

Untuk upah buruh, kita masih lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan Thailand dan Vietnam. Namun demikianberdasarkan data dari Asian Productivity Organization (APO) dari sisi produktivitas tenaga kerja, kita masih kalah dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, tetapi lebih tinggi dari Vietnam.

Kita menyadari bahwa dari faktor-faktor yang disebutkan tadi, Indonesia relatif sulit untuk dapat bersaing. Pemerintah terus berupaya untuk dapat menurunkan harga beberapa faktor produksi seperti harga gas. Untuk tarif listrik relatif bersaing.

Untuk upah buruh, kita harus imbangi dengan meningkatkan produktivitas buruh kita dengan dukungan fasilitas diklat 3 in 1, penggalakan program vocational shool/training oleh Kementerian Perindustrian. Sementara terkait dengan harga lahan termasuk sewa pabrik, kita relatif lebih tinggi karena banyak faktor yang mempengaruhinya.

Menurut beberapa pemilik pabrik, Kawasan Industri di Cikarang mahal dan tidak kompetitif untuk ekspor, jadi hanya bisa untuk konsumsi domestik. Tanggapan Anda ?

Memang di daerah Cikarang Bekasi, harga lahan kawasan industri cenderung meningkat karena berbagai faktor di antaranya kelengkapan infrastruktur dan kedekatan dengan pelabuhan. Namun demikian, penentu harga tentu saja tidak hanya dipengaruhi oleh harga lahan, tetapi juga banyak faktor yang mempengaruhinya seperti faktor makro ekonomi.

Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar kawasan industri bisa kompetitif ?

Pemerintah terus berupaya mengurangi berbagai hambatan agar kawasan industri dapat lebih kompetitif dan menarik, mulai dari sisi regulasi maupun dukungan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, juga mendorong kawasan industri untuk menerapkan standar kawasan industri untuk memperbaiki manajemen dan layanan yang diberikan pada tenants.

Terkait dengan relatif tingginya harga lahan kawasan indutri, pemerintah telah melakukan berbagai langkah seperti : pertama, setelah ijin lokasi diterbitkan, harus ada larangan untuk perubahan status hak atas tanah. Tidak boleh ada jual beli selain kepada pemegang ijin lokasi.

Kedua, perlu dukungan sektor-sektor terkait dalam pembangunan kawasan industri khususnya dalam penyediaan energi, air baku, peningkatan konektivitas (jalan, pelabuhan, kereta api).

Ketiga, ditetapkan pedoman referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri.

Dan keempat, Mendorong pembangunan Kawasan Indusri, terutama yang diprakarsai oleh Pemerintah.

Sejauh ini apa saja tantangan tantangan dan peluang dalam pengelolaan kawasan industri nasional ?

Tantangan dalam pembangunan kawasan industri berbeda antara Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa. DiPulau Jawa tantangan utama adalah semakin terbatasnya daya dukung lingkungan dan masalah terkait perburuhan. Sementara di luar Pulau Jawa, masih terkait dengan infrastruktur dan ketersediaan sumberdaya manusia, di samping berkaitan juga tatarung wilayah.

Peluang pengembangan kawasan industri sangat terbuka mengingat semakin kondusifnya iklim investasi di negara kita dan adanya peraturan perundangan yang mewajibkan perusahaan industri berlokasi di kawasan industri untuk perusahaan industri yang baru.

Bagaimana pemerintah menciptakan harmonisasi antara pusat dan daerah dalam pengadaan dan pengelolaan kawasan industri ?

Pemerintah terus melakukan koordinasi dalam harmonisasi berbagai regulasi. Berbagai perizinan yang menghambat investasi dihilangkan. Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang berwenang dalam urusan dengan pemerintah daerah untuk menghilangkan berbagai hambatan yang ditimbulkan dari berbagai Peraturan Daerah.