INDUSTRY.co.id - Jakarta- Perseroan Terbatas Angkasa Pura (AP) II meresmikan layanan taksi berbasis "online" di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan bekerja sama dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) dan Grab sebagai penyedia platform reservasi daring.

Adanya "booth" untuk taksi 'online' di antaranya sebagai upaya dalam memperbesar porsi aksesibilitas dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (24/10/2017)

Menurut dia, AP II sebagai pengelola bandara harus menyiapkan solusi khusus untuk menertibkan taksi daring yang selama ini keberadaannya belum secara resmi sebagai penyedia layanan transportasi publik di bandara.

Adapun fasilitas yang disediakan berupa "booth" yang tersedia di seluruh Terminal 1, baik A, B, maupun C. Sementara itu, di Terminal 2 tersedia di D dan F.

Yado mengatakan bahwa transportasi sebelumnya adalah armada taksi konvensional, bus (Damri, Primajasa, Agramas), dan bus JAConnection hanya mampu mengakomodasi sekitar 30 persen dari 150.000 total penumpang pesawat yang membutuhkan transportasi publik di bandara.

Apabila ditambah dengan operasional kereta bandara, transportasi publik total dapat mengakomodasi sampai 45 persen dari penumpang yang membutuhkan transportasi publik sehingga masih ada 55 persen penumpang yang harus menggunakan kendaraan pribadi, katanya.

Ia juga berhaerap dengan adanya pilihan taksi daring itu ke depannya akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Adapun dipilihnya Bandara Soekarno-Hatta sebagai yang pertama kali mengakomodasi layanan taksi "online" secara resmi yang bekerja sama dengan Inkoppol karena bandara ini mewakili 60 persen total penumpang dari bandara-bandara AP II lainnya.

Dengan demikian, dinyatakan tepat bila "pilot project" (proyek rintisan) itu dilakukan di Soekarno-Hatta dan diharapkan akan diterapkan kemudian di bandara-bandara lainnya.

Untuk saat ini pun, taksi daring yang diperbolehkan mengangkut penumpang di bandara juga masih terbatas, yaitu mereka yang telah menjadi anggota koperasi dari Inkoppol selaku pemegang izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Armada taksi daring juga harus berstiker khusus Bandara Soekarno-Hatta dan sudah dilakukan uji kelayanan atau uji KIR.

Armada yang terdaftar saat ini sebanyak kurang lebih 60 unit dari kapasitas 500 unit taksi "online" yang nantinya akan beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada Inkoppol terkait kerja sama bisnis dengan platform taksi 'online' yang mereka pilih," ujar Yado Yarismano.

Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura II tidak menutup peluang untuk bekerja sama dengan penyedia layanan tranportasi lainnya yang juga menawarkan platform reservasi taksi berbasis "online"