SP SKK Migas Gandeng KSPN Dorong Revisi UU Migas

Oleh : Hariyanto | Senin, 23 Oktober 2017 - 14:08 WIB

Migas Ilustrasi
Migas Ilustrasi

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menggandeng  Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk mendorong dirampungkannya Revisi Undang-undang (UU) Migas yang masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama kurang lebih lima tahun lamanya.

"Kami meminta agar dibantu oleh teman-teman KSPN dan elemen lain baik dari organisasi serikat pekerja, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat agar mendukung kami  dalam  mendorong revisi uu migas yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun dari tahun 2012 hingga sekarang (2017)," ujar Bambang Dwi Djanuarto, Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas dalam siaran pers di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Bambang mengatakan revisi UU Migas ini dinilai penting karena situasi Indonesia saat ini berada dalam kondisi krisis energi dikarenakan belum adanya kepastian hukun dalam konteks tata kelola hulu migas hingga saat ini.

"Salah satu faktor pemicu rendahnya investasi hulu migas dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah ketidakpastian hukum khususnya menyangkut tidak pastinya penyelesaian Revisi UU Migas yang sudah dibahas sejak tahun 2012 hingga 2017 tidak selesai. Kami bersama KSPN meminta Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan amanat Mahkamah Konstitusi yaitu membentuk lembaga atau badan usaha permanen yang bisa melakukan pengusahaan sumber daya alam Indonesia untuk mengelola hulu migas,” Jelasnya.

Indonesia saat ini berada dalam krisis energi, lanjutnya,  karena kebutuhan konsumsi Bahan Bakar Minyak Indonesia sebesar 1.6 juta barel per hari sementara produksi minyak mentah di kisaran 800.000 barel per hari dan kapasitas kilang minyak Indonesia hanya 1 juta barel per hari, artinya Indonesia harus impor sekitar 1.5 juta barel per hari minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak.

Bambang menegaskan kondisi krisis Energi tersebut diperparah dengan tidak ada kepastian hukum dalam konteks pengelolaan tata kelola hulu migas, “khususnya karena sekarang SKKmigas ini hanya bersifat sementara kita butuh lembaga yang pasti (permanen) dan lembaga yang pasti akan memberikan kepastian investasi untuk investor," jelasnya.

"Kami berharap kalau revisi uu migas ini bisa selesai secepatnya maka investasi akan lebih baik dan bisa mendorong investasi lebih banyak sehingga produksi semakin meningkat, kegiatan eksplorasi meningkat sehingga cadangan minyak dan gas di indonesia menjadi lebih kuat," harapnya.

Dia menyatakan selain soal Kelembagaan Hulu Migas, yang juga prinsip dalam Revisi UU Migas adalah mencantumkan hak pekerja SKK Migas dalam pasal peralihan. “ Saat ini dalam pasal peralihan draft Revisi UU Migas versi DPR, tidak dicantumkan hak-hak pekerja SKK Migas. Kami meminta agar hak-hak pekerja SKK Migas untuk langsung dipekerjakan kembali di lembaga atau badan usaha yang permanen tersebut dicantumkan dalam draft Revisi UU Migas untuk disahkan oleh DPR dan Pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris KSPN pusat sekaligus sebagai Ketua DPW KSPN Jabar Edi Antara mengatakan, sangat menyambut baik keinginan dari SKK migas mengingat kesejahteraan para pekerja menjadi tanggungjawab bersama yang harus diperjuangkan khususnya oleh serikat pekerja.

"Ya, kami sangat merespon positif apa yang disampaikan oleh pak Bmbang dari SKK migas. Pada intinya serikat pekerja itu memperjuangkan  kesejahteraan anggota dan keluarga atau rakyat indonesia karena pada intinya anggota KSPN juga sama rakyat Indonesia anggota atau mungkin karyawan SKK migas juga sama rakyat Indonesia," ujar Edi.

Sebagai langkah kerjasama tersebut, Edi mengaku dalam waktu dekat akan segera membentuk tim khusus untuk mengkaji revisi uu migas dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil kemudian.

"Jadi dalam perjuangan ini dalam waktu dekat saya masih menunggu nanti seperti apa yang akan kita lakukan bersama untuk memperjuangkan yang tadi disampaikan oleh SKK migas melalui kerjsama atau melalui satu konfederasi," ucapnya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…