INDUSTRY.co.id, Jakarta - Produk halal asal Indonesia kian diminati di mancanegara. Produk halal tidak lagi hanya untuk kalangan umat Islam. Kendati demikian implementasi dari Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih minim di lapangan.

“Kita ini punya peraturan gubernur tentang halal tapi ditaruh di laci saja,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal, Ikhsan Abdullah dalam diskusi akhir tahun 'Peran Produk Halal dalam Memperkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia Produk Asing, Halalkah?' di Jakarta Rabu (28/12/2016).

Ikhsan menilai pemerintah masih setengah hati untuk mengimplementasikan UU tersebut. Padahal, negara lain di kawasan Asia Tenggara, Asia Pasifik, dan Eropa sudah mulai melirik bisnis halal di Indonesia sebagai pasar yang strategis.

"Bagaimana potensi bisnis halal itu? Salah satu pendekar (ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) halal kita sudah dikirim ke China, dan China pun sangat respek," ujarnya.

Menurutnya, produk halal tidak lagi hanya untuk kalangan umat Islam. Produk halal kini sudah menjadi sebuah tren, lifestyle, dan kebutuhan masyarakat dunia.

"Jangan sampai dibalikin produk halal hanya untuk umat Islam, tidak. Produk halal sudah menjadi kebutuhan umat lainnya, tren dan lifestyle," ujarnya.(iaf)