INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi.

Advertisement

"Kami pimpinan dari LPSK diterima oleh empat pimpinan KPK dalam rangka membicarakan kerja sama. Kerja samanya sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak 2010 namun untuk perpanjangan MoU karena faktor kesibukan masing-masing sehingga berakhir 2015 belum ada perpanjangan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017)

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah lembaganya berdiskusi dengan pimpinan KPK disepakati bahwa pada dasarnya KPK dengan LPSK saling mendukung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

"LPSK berperan melindungi saksi, pelapor, dan "justice collaborator" dalam rangka untuk mendukung kerja teman-teman di KPK maupun di lembaga penegak hukum yang lain," kata Haris.

Oleh karena itu, kata dia, LPSK dan KPK juga menyepakati untuk segera menandatangani perpanjangan MoU dalam waktu dekat.

Advertisement

"Dalam akhir bulan ini sudah ada MoU yang kami tanda tangani sebagai MoU perpanjangan antara LPSK dan KPK," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa memang MoU antara KPK dengan LPSK itu sudah berakhir pada 2015.

Advertisement

"Kami memang sebelumnya sudah melakukan komunikasi karena memang kerja sama MoU ini sudah berakhir pada 2015. Ada tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walaupun sebenarnya tanpa MoU pun Undang-Undang itu sudah mengatur semuanya," kata Basaria.

Pada dasarnya, kata Basaria, semua orang khususnya saksi baik itu saksi pelapor, saksi ahli termasuk juga korban mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan secara fisik maupun secara psikologis.

"Dalam hal ini menurut Undang-Undang yang ditunjuk adalah lembaga yang disebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang khusus untuk menangani tentang perlindungan saksi dan korban tersebut," kata Basaria.

Menurut dia, lembaganya sangat senang karena dengan adanya bantuan dari LPSK tersebut sudah mengurangi beban dari KPK sendiri.

"Saya pikir bukan hanya KPK tetapi semua penegak hukum otomatis pekerjaan itu sudah diambil alih oleh LPSK. Jadi, LPSK dengan KPK ini harus bekerja sama khususnya dalam perlindungan saksi dan korban, ini perintah Undang-Undang bukan karena kemauan pribadi ke pribadi," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya perlindungan saksi itu bukan diarahkan oleh penegak hukum atau dari LPSK. (Ant)