INDUSTRY.co.id, Jakarta Pelonggaran ketetapan Loan to Value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) sejak Agustus 2016 sejatinya menjadi angin segar bagi para pencari properti. Pelonggaran tersebut memungkinkan konsumen untuk bisa membeli rumah dengan besaran uang muka yang terjangkau.

Meski rumah sudah menjadi milik Anda, siapkan juga dana ekstra untuk merenovasi beberapa bagian dalam rumah baru. Menurut Elga Devanya, Administrator KPR in House, Permata Puri Harmoni 2, Cileungsi, tidak sedikit konsumen yang merenovasi rumah mereka setelah habis waktu tenggat pengaduan 100 hari usai serah terima unit rumahnya.

Ada standar baku yang tidak diubah oleh pengembang dalam 100 hari pengaduan, seperti instalasi atau pembuangan air. Agar konsumen memiliki instalansi yang memadai, mereka merenovasi ulang sesuai kebutuhan dan kesiapan finansial, papar Elga.

Senada dengan Elga, Anastasia Yuniar, marketing Perumahan Ciomas Hills juga mengakui bahwa demi kenyamanan, tidak sedikit konsumen yang sampai harus mengganti perangkat rumahnya, seperti daun pintu hingga sanitair.

Adalah rincian daftar biaya yang umumnya harus Anda siapkan pasca pembelian rumah, antara lain : Memperdalam sumur air dan memperlebar septic tank, Mengganti daun pintu dan engsel, Renovasi dapur, Pengecatan Ulang, dan Biaya Penambahan Sanitair. Anda pun dapat mengetahui secara dini, biaya ekstra yang diperlukan saat rumah baru saja dibeli.(iaf)