INDUSTRY.co.id - Medan-Regulasi yang tidak sinkron antarkementrian dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya persaingan dagang untuk melemahkan sawit khususnya crude palm oil atau CPO Indonesia.
"Salah satunya adalah tidak diakuinya status lahan usaha perkebunan yang bersumber dari Tata Ruang Wilayah oleh UU Kehutanan," ujar Penasehat Hukum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sadino di Medan, Kamis (28/9/2017)
Dia mengatakan itu pada acara "2nd Indonesian Palm Oil Stakeholder Forum (IPOS-Forom) 2017" dengan tema "Mendaulatkan Sawit Indonesia".
Menurut Sadino, selain tidak diakuinya status lahan usaha perkebunan yang bersumber dari Tata Ruang Wilayah oleh UU Kehutanan itu, banyak tuduhan negatif tentang sawit oleh kementerian itu dan lainnya yang menjadi penyebab sawit terus dikampanyekan negatif oleh asing sehingga posisinya masih lemah.
Dia memberi contoh, adanya tuduhan perkebunan sawit yang hanya seluas 11 juta hektare menjaid penyebab degradasi hutan.
"Tuduhan itu tentu saja terus dipertanyakan karena masa lalu, penujukkan kawasan hutan seluas 140 juta hektare."katanya.
Oleh karena fakta itu, kata dia, sebenarnya kerusakan hutan adalah disebabkan eksploitasi hutan yang berlebihan di masa lalu.
Dia menegaskan, sudah saatnya pemerintah melalui kementerian terkait saling memberi dukungan terhadap pengemabngan sawit yang sudah terbukti menggerakan perekonomian Indonesia. (Ant)