Highlights
  • Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 dibuka dari 30 Oktober hingga 8 November 2026 melalui operator madrasah.
  • Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag menyasar siswa madrasah (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Besaran bantuan PIP Kemenag bervariasi, mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1,8 juta, tergantung jenjang dan semester.

Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap II tahun 2026 telah dibuka secara resmi, memberikan kesempatan bagi siswa madrasah dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II ini berlangsung dari 30 Oktober hingga 8 November 2026, dengan proses pengusulan yang dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag di laman https://pip.kemenag.go.id/login.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP Kemenag 2026?

PIP Kemenag 2026 dirancang khusus untuk membantu siswa-siswi madrasah di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Ketentuan penerima PIP Kemenag ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penting bagi kalian untuk tahu bahwa program ini tidak hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga upaya pemerintah agar setiap anak Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan. Sasaran utamanya adalah memastikan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena masalah biaya.

  • Terdaftar di EMIS: Calon penerima harus terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).
  • Terdaftar di DTSEN: Kalian juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Kriteria Prioritas: Jika tidak terdaftar di DTSEN, kalian bisa menjadi prioritas jika memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Kondisi Khusus: Siswa yatim/piatu, terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang PHK, atau tinggal di daerah konflik juga menjadi prioritas.
  • Satuan Pendidikan Nonformal: Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal juga termasuk dalam kriteria penerima.

Langkah Mudah Mendaftar PIP Kemenag 2026

Proses pendaftaran PIP Kemenag 2026 ini tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua, melainkan melalui operator satuan pendidikan kalian. Jadi, pastikan kalian berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk menyiapkan semua data dan dokumen yang diperlukan.

Operator madrasah akan mengajukan nama-nama calon penerima melalui aplikasi PIP Kemenag. Penting untuk diingat bahwa pengajuan ini memiliki batas waktu yang ketat, yaitu hingga 8 November 2026.

  1. Akses Laman PIP Kemenag: Operator kalian perlu membuka laman resmi aplikasi PIP Kemenag di https://pip.kemenag.go.id/login.
  2. Login dengan Akun EMIS: Masukkan alamat email SSO EMIS beserta kata sandi, lalu pilih peran sebagai operator satuan pendidikan.
  3. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA): Operator perlu mengaktifkan fitur ini dengan mengklik tombol aktivasi dan memindai barcode menggunakan aplikasi Google Authenticator untuk mendapatkan kode OTP.
  4. Verifikasi dan Pengajuan: Setelah berhasil masuk, operator akan memeriksa daftar nominasi sementara, menandai siswa yang akan diajukan, dan menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Jika pengajuan disetujui, operator akan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Besaran Dana dan Dampak PIP Kemenag

Besaran dana PIP Kemenag bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan periode bantuan yang diterima. Misalnya, siswa MI kelas I hingga V akan mendapatkan Rp450 ribu, sementara siswa kelas VI memperoleh Rp225 ribu untuk satu semester. Untuk jenjang MTs, siswa kelas VII dan VIII akan menerima Rp750 ribu, sedangkan kelas IX mendapat Rp375 ribu.

Siswa MA mendapatkan bantuan yang lebih besar, yaitu Rp1,8 juta untuk kelas X dan XI, dan Rp900 ribu untuk kelas XII yang hanya menerima untuk satu semester. Perbedaan nominal ini karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester efektif dalam satu tahun anggaran.

Program ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan, terutama bagi keluarga yang membutuhkan. Total alokasi dana PIP Kemenag mencapai Rp4,07 triliun untuk 5.216.294 siswa madrasah dan sekolah pendidikan agama lainnya pada tahun 2025-2026. Dengan adanya PIP Kemenag, diharapkan tidak ada lagi hambatan finansial yang membuat kalian terpaksa putus sekolah dan bisa meraih cita-cita kalian.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Kapan batas akhir pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026?

Batas akhir pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 adalah 8 November 2026.

Siapa yang melakukan pengajuan PIP Kemenag?

Pengajuan PIP Kemenag dilakukan oleh operator satuan pendidikan masing-masing madrasah, bukan oleh siswa atau orang tua secara mandiri.

Berapa besaran dana PIP untuk siswa MA?

Siswa MA kelas X dan XI menerima Rp1,8 juta, sedangkan kelas XII menerima Rp900 ribu untuk satu semester.

Apa saja syarat utama penerima PIP Kemenag?

Syarat utamanya adalah terdaftar dalam EMIS dan DTSEN, serta memenuhi kriteria keluarga miskin/rentan miskin.