INDUSTRY.co.id, Jakarta-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus meminimalkan risiko investasi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, dana haji harus dikelola dengan prinsip restricted fund, yakni dana yang penggunaannya dikhususkan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengatakan, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih dalam masa tunggu.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Pembahasan DPR

Menurut Gus Irfan, pengelolaan dana haji ke depan perlu dilakukan melalui diversifikasi investasi. Strategi ini dinilai penting untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih optimal.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gagasan tersebut berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah dibahas di DPR RI.

Pemerintah, kata dia, telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Saat ini, pembahasan mengenai arah perubahan regulasi tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.

Terkait penataan kelembagaan, Gus Irfan menyebut penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang diharapkan pemerintah. Meski demikian, pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan kelembagaan masih dilakukan bersama DPR.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Gus Irfan.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyelenggaraan Hajj Fund Forum ke-8 ini menjadi wadah orkestrasi pengelolaan haji ke depan, seiring dengan tantangan yang semakin kompleks.

Menurutnya, tantangan pengelolaan dana haji yang tidak hanya menyoal pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menyangkut keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon haji saat ini dan generasi mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

Dana kelolaan BPKH per September 2026 kini sebesar Rp185,73 triliun. Besarnya dana yang dikelola tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat, dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan optimalisasi nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji perlu mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jamaah yang berangkat saat ini sekaligus menjaga keberlanjutan dana bagi calon jamaah pada masa mendatang.