INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Aturan baru ini memprioritaskan pelunasan pokok utang pajak sebelum sanksi administratif, yang diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak untuk menata arus kas sekaligus mempercepat penyelesaian kewajiban kepada negara.
PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Perubahan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah menyempurnakan administrasi perpajakan, terutama terkait penyelesaian tunggakan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian mekanisme pembayaran memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk lebih dahulu menyelesaikan pokok utang pajaknya. Dengan begitu, wajib pajak dapat mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai persyaratan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui PMK-71/2026, pembayaran kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.
Perubahan ini berpotensi membantu wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengatur pembayaran kewajiban perpajakan. Namun, manfaat terhadap arus kas akan bergantung pada besaran tunggakan, kemampuan pembayaran, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi.
Pemerintah menegaskan, aturan tersebut bukan kebijakan pemutihan pajak. Pokok utang tetap wajib dilunasi dan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut juga memperjelas jenis sanksi administratif yang dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan.
Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali ditegaskan tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam PMK tersebut. Ketentuan ini menjadi batasan penting bagi wajib pajak dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa perpajakan.
Dari sisi fiskal, pemerintah mengharapkan perubahan tersebut mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela. Sementara itu, bagi dunia usaha, kejelasan mekanisme pembayaran diharapkan membantu perencanaan arus kas tanpa menghilangkan kewajiban untuk melunasi utang pajak.
Bimo mengatakan, pemerintah ingin memastikan penyempurnaan ketentuan perpajakan dapat mendukung keberlangsungan usaha sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” kata Bimo.
DJP menyatakan akan memberikan informasi dan pendampingan agar wajib pajak memahami penerapan aturan baru tersebut. PMK-71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum selama proses penyesuaian regulasi berlangsung.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan percepatan penerimaan dari pelunasan pokok utang pajak dengan kemudahan administrasi bagi wajib pajak. Meski demikian, efektivitas kebijakan tetap akan ditentukan oleh pelaksanaan aturan serta kemampuan wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.