INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui penyebarluasan informasi secara langsung di lokasi usaha. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memasang poster edukasi di sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Selatan, guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan dalam kegiatan usaha.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi sejumlah DAMIU di Jakarta pada Rabu (16/9). Kunjungan tersebut turut dihadiri Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO), Erik Garnadi, serta perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menyebarluaskan dua materi edukasi, yaitu informasi layanan pengaduan konsumen serta poster mengenai “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”.
“Penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan informasi perlindungan konsumen makin mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” jelas Moga.
Menurut Moga, penyampaian informasi di lokasi usaha menjadi salah satu cara untuk mendekatkan edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu tersedia melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk di tempat berlangsungnya transaksi barang dan/atau jasa.
Ia menegaskan, kemudahan akses terhadap informasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” tegas Moga.
Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, mengapresiasi langkah Kemendag dalam memperluas penyebarluasan informasi perlindungan konsumen melalui media edukasi yang ditempatkan langsung di lokasi usaha. Menurutnya, poster tersebut dapat menjadi sarana informasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
“Penempelan poster ini sangat membantu karena memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha DAMIU,” ungkap Erik.
Poster “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” memuat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami pelaku usaha agar kegiatan operasionalnya berjalan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Beberapa kewajiban yang tercantum dalam materi edukasi tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan, serta penggunaan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Pelaku usaha juga perlu melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan, memeriksa kelayakan wadah milik konsumen, serta melaksanakan pencucian dan sanitasi wadah dengan benar. Selain itu, dokumen terkait sumber air baku harus dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah larangan yang disampaikan melalui poster tersebut mencakup penggunaan wadah atau galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, penggunaan tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, serta penyediaan stok air isi ulang dalam wadah siap jual.
Pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak menggunakan wadah yang tidak layak pakai maupun memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon dengan cara yang menyerupai produk air minum dalam kemasan.
Melalui penyampaian informasi tersebut, Kemendag berharap pelaku usaha DAMIU dapat semakin memahami ketentuan yang harus dipenuhi dan menghindari praktik usaha yang dilarang. Bagi konsumen, informasi tersebut dapat menjadi acuan awal untuk mengenali aspek-aspek yang perlu diperhatikan ketika memanfaatkan layanan DAMIU.
Selain edukasi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha, Ditjen PKTN juga menyebarluaskan poster layanan pengaduan konsumen. Materi ini memuat informasi mengenai saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait permasalahan dalam transaksi barang dan/atau jasa.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menyampaikan bahwa Kemendag menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik melalui [email protected], serta layanan telepon di nomor (021) 3441839.
Keberadaan kanal pengaduan tersebut diharapkan memudahkan konsumen dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus memperoleh informasi mengenai perlindungan konsumen. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam transaksi barang dan/atau jasa.
Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik pemasangan poster edukasi di lokasi usahanya. Ia menilai informasi yang disampaikan dapat membantu pelaku usaha mengingat kembali ketentuan yang harus dipenuhi sekaligus memberikan pengetahuan kepada konsumen.
“Informasi dalam poster ini cukup jelas dan mudah dipahami. Bagi kami, poster ini menjadi pengingat untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan bagi konsumen dapat memberikan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU,” ujar Mughni.
Kemendag terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pemberdayaan konsumen. Upaya tersebut dilakukan agar informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dapat diterima masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan edukasi yang dilakukan secara langsung di lokasi usaha, Kemendag berharap kesadaran konsumen terhadap hak-haknya semakin meningkat, sementara pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
“Melalui pendekatan edukasi yang hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha, Kemendag terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang memberikan informasi yang memadai bagi konsumen serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Moga.