INDUSTRY.co.id, Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih), sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan, komponen BPIH rata-rata per jemaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
Dalam komposisi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, 44,50 persen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.
Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jemaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.
Untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027, Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun, atau tepatnya Rp8.832.956.049.415,94.
BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Haji 2027
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan BPKH menyalurkan Nilai Manfaat sesuai kesepakatan DPR RI dan Pemerintah.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul.
Menurut Fadlul, kesiapan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.
BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Aman dan Prudent
BPKH juga memastikan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent), tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
BPKH akan terus menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah haji Indonesia.