INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah kembali memperbesar nilai kekayaan negara yang berhasil dipulihkan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pada penertiban tahap kedelapan, Satgas PKH menghimpun penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun sekaligus mengembalikan penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait.
Penyerahan tersebut dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya masuk ke kas negara. Sementara lahan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Capaian tersebut mempertegas peran Satgas PKH bukan hanya dalam penertiban kawasan hutan, tetapi juga sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk mengamankan penerimaan dan aset negara. Secara kumulatif, Presiden Prabowo menyebut total penerimaan yang telah diserahkan melalui delapan tahap penindakan mencapai sekitar Rp52 triliun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Prabowo.
Dari sisi aset, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6,21 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Pada tahap kedelapan saja, kawasan seluas 259.230,73 hektare diserahkan kembali kepada kementerian/lembaga terkait. Pemerintah kemudian menghadapi tantangan lanjutan, yakni memastikan aset tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan penertiban, melainkan dapat dikelola sesuai fungsi kawasan dan memberikan nilai ekonomi serta manfaat publik.
Presiden Prabowo menekankan besarnya nilai kekayaan yang berhasil diamankan harus diterjemahkan menjadi manfaat konkret bagi masyarakat. Menurut dia, dana dalam skala ratusan triliun dapat memiliki dampak besar terhadap berbagai kebutuhan pembangunan.
“400 triliun kita hilangkan kemiskinan, 400 triliun berapa ribu rumah untuk rakyat, berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki,” ungkap Prabowo.
Dengan capaian tersebut, agenda penertiban kawasan hutan kini memiliki dimensi fiskal yang semakin kuat. Pemerintah tidak hanya mengejar kepastian penguasaan aset dan penertiban pemanfaatan kawasan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum memberikan kontribusi optimal kepada negara.
Kementerian Kehutanan sebelumnya juga menyebut penyerahan tahap kedelapan menambah capaian Satgas PKH yang selama dua tahun telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp52 triliun serta menertibkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan.
Ke depan, efektivitas kebijakan akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengelola kawasan yang telah dikuasai kembali, menjaga fungsi ekologisnya, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan. Dengan skala aset yang mencapai jutaan hektare, penertiban kawasan hutan berpotensi menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara.
“Kekayaan kita banyak. Sumber alam kita banyak. Kewajiban kita adalah menjaga dan mengelolanya. Dan ini ujung tombaknya adalah Satgas PKH,” ujar Prabowo.