INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, sekalipun tidak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah atas yang bersangkutan.
Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/10/2026) malam.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Adies.
Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Seperti diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan selaku Pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara itu teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres. Menurut pemohon, syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon sebagai conditio precedent dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Pemohon menyatakan tanpa memenuhi syarat tersebut, seseorang dinilai tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu, serta menyatakan penetapannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula.