INDUSTRY.co.id - JAKARTA – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyiapkan strategi untuk menjaga kesinambungan produksi batu bara di tengah ketatnya regulasi, prioritas pemenuhan kebutuhan domestik, serta perubahan permintaan pasar ekspor akibat transisi energi.

PTBA menargetkan produksi batu bara sekitar 49,5 juta ton sepanjang 2026. Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan target tersebut masih berada dalam jalur yang telah ditetapkan perseroan. Pada saat yang sama, perusahaan mulai mengajukan usulan rencana produksi untuk 2027 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor,” ujar Bambang, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, kepastian persetujuan pemerintah menjadi faktor penting bagi perusahaan tambang dalam menyusun strategi produksi. Besaran target produksi batu bara nasional merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan menjadi acuan bagi produsen untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan dalam negeri, cadangan strategis, serta kondisi pasar.

Bagi PTBA, kepastian regulasi dan ketepatan waktu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga berkaitan langsung dengan efisiensi operasional. Persetujuan tersebut diperlukan perusahaan untuk mengoptimalkan logistik, merencanakan kebutuhan kontraktor, hingga menyusun perjanjian komersial.

“Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan,” kata Bambang.

Dengan rantai pasok yang terintegrasi, PTBA berupaya menjaga kesinambungan pengiriman batu bara dari tambang menuju konsumen. Infrastruktur logistik tersebut menjadi semakin strategis ketika perusahaan harus menyeimbangkan kebutuhan pasar domestik dengan peluang ekspor.

Data perseroan menunjukkan pasar domestik tetap menjadi salah satu penopang utama penjualan PTBA. Hingga semester I 2026, penjualan domestik mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan.

Bambang mengatakan prioritas terhadap pasar dalam negeri merupakan bagian dari kontribusi PTBA dalam menjaga ketahanan energi nasional. Perseroan juga tidak hanya mengandalkan penjualan batu bara mentah, tetapi terus mendorong hilirisasi dan pengembangan bisnis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut.

“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional,” ujarnya.

Di sisi regulasi, PTBA juga tengah menyesuaikan kegiatan operasional dengan kebijakan baru pemerintah terkait penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan. Hal ini menyusul terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam konteks tersebut, PTBA telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” kata Bambang.

Kepmen ESDM tersebut membuka ruang bagi penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan sepanjang memenuhi persyaratan serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Bagi PTBA, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga kelangsungan operasional. Perseroan menyatakan tetap menjalankan kegiatan pertambangan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain produksi dan penjualan, PTBA juga memperluas pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi domestik melalui pembangkit listrik, termasuk PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari.

Langkah tersebut menunjukkan strategi PTBA untuk tetap mempertahankan peran batu bara dalam bauran energi nasional sembari beradaptasi dengan tekanan transisi energi. Dengan demikian, tantangan perusahaan bukan semata menjaga volume produksi, tetapi juga memastikan batu bara yang diproduksi memiliki pasar, rantai pasok yang efisien, serta pemanfaatan yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“PTBA berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” tutup Bambang.