INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi bertumpu pada pemutusan akses situs semata, tetapi menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang operasinya.

Pendekatan baru ini memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak perjudian _online_.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi _online_ hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi _online_ harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi itu juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan penanganan judi _online_ secara terpadu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi _online_. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Meutya menekankan pemblokiran situs harus diikuti pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian _online_.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi _online_, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi _online_. Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian _online_, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses _cleansing_.

Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan serta mendorong penguatan penerapan prinsip _Know Your Customer_ (KYC) agar penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak awal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan kini menjadi tantangan utama sektor jasa keuangan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi _online_ yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Friderica menambahkan transformasi digital harus diiringi penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” katanya.

Menurut Dian, hingga Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses _Enhanced Due Diligence_ (EDD).

Meutya optimistis pendekatan yang menyasar seluruh ekosistem akan membuat pemberantasan judi _online_ lebih efektif.

“Pemberantasan judi _online_ hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.