INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian telah menyusun peta jalan atau roadmap bagi pengembangan industri otomotif nasional agar sektor prioritas ini semakin berdaya saing di pasar global. Salah satu langkah yang tengah difokuskan adalah mendorong produksi kendaraan yang beremisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).
"Pengembangan mobil listrik telah tercakup dalam roadmap yang sedang digodok oleh Kemenperin. Kami berharap, pada tahun 2025, produksi mobil listrik sudah mencapai 20 persen dari total produksi kendaraan bermotor nasional," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Ia menambahkan, dari sekarang sampai tahun 2025 ada mesin berbasis hibrida. "Tentu ke depan kita lihat berapa besar teknologi itu akan berkembang, karena teknologi selain mobil listrik yang berkembang ke depan juga teknologi fuel cell, kita juga sambil melihat dan mempelajari pengembangan teknologi selanjutnya," terangnya.
Menperin menyampaikan, guna mempercepat komersialisasi dan pengembangan produksi kendaraan hybrid dan listrik di dalam negeri, yang juga menjadi faktor terpenting adalah pemberian insentif kepada produsen baik itu insentif fiskal maupun nonfiskal. Hal ini diyakini mampu memacu daya saing produksi lokal di kancah internasional.
"Kita akan dorong pada bea masuknya. "Dia kan basisnya kilowatt dan km/liter, jadi targetnya di atas 30 km/liter untuk yang hibrida," imbuhnya.
Kemenperin pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pembahasan fasilitas insentif tersebut. Insentif ini dapat diberikan secara bertahap disesuaikan dengan komitmen pendalaman manufaktur yang telah diterapkan di beberapa sektor industri.
Lebih lanjut, Menperin menyebutkan, dalam pengembangan mobil listrik ini, diperlukan infrastruktur dan teknologi yang memadai karena jumlah pemasok atau industri penunjangnya masih cukup sedikit dibandingkan produsen kendaraan yang ada saat ini.
" Infrastruktur pendukungnya tinggal colokan listrik saja, karena ini kan ada yang berbasis plug in hybrid dia bisa dicolok di mana saja, seperti ponsel kan punya charger, jadi dia punya fast charging bisa taro di garasi masing-masing, Untuk teknologi yang lain self charging ada double engine, jadi mesin biasa ada di mobilnya, sehingga langsung men-generate listrik untuk mencharger, yang self charging tidak memerlukan di colok. Jadi tidak perlu plug in," katanya.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat, Kemenperin bersama pemangku kepentingan bakal melakukan uji coba terhadap 10 prototipe mobil listrik yang bisa dikategorikan laik jalan. “Prototipe tersebut akan dibagikan, antara lain ke Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bisa di test sambil regulasinya kami siapkan,” pungkas Airlangga.