INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat kesiapan industri nasional. Upaya ini dilakukan melalui penguatan ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Hal ini didukung oleh besarnya pasar domestik serta meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global.
“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).
Sebagai langkah konkret, Kemenperin mempercepat implementasi program yang tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029. Fokus utama diarahkan pada penguatan daya saing sektor industri makanan dan minuman serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi sarana diseminasi terkait implementasi sertifikasi halal, khususnya pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kebijakan sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini mencakup berbagai produk seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusun barang gunaan yang berpotensi mengandung unsur hewani.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menekankan pentingnya peran unit balai dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional maupun standar global.
“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.
Saat ini, BBSPJI Tekstil telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan. Dengan kapasitas tersebut, balai diharapkan mampu memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel bagi industri sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah belum terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi, khususnya pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.
“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keseragaman pemahaman terkait regulasi halal akan mempercepat pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien.
Kemenperin optimistis bahwa melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pendukung, implementasi sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.