INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkokoh struktur industri dalam negeri. 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperbaiki tata kelola verifikasi TKDN melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN yang didukung oleh balai di lingkungan Kemenperin.

Upaya reformasi kebijakan TKDN juga diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan serta Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya regulasi ini dalam menjawab tantangan industri saat ini.

“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/4).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, melainkan instrumen strategis untuk mendorong kemandirian industri nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan tersebut, Kemenperin membentuk LSP TKDN di lingkungan balai industri. Lembaga ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian berjalan objektif, terstandar, dan akuntabel.

Pembentukan LSP ini juga menjadi bagian dari komitmen pengembangan sumber daya manusia industri melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi. 

Penandaan pembentukan tersebut dilakukan melalui penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi, kepada balai Kemenperin dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta. Lisensi tersebut bernomor BNSP-LSP-2709-ID dan berlaku hingga 14 November 2030.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menilai LSP TKDN sebagai instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi di Indonesia.

“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” paparnya.

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, di antaranya Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program ini didukung oleh 18 asesor kompeten yang telah memperoleh lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.

Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, menyampaikan bahwa pembentukan LSP merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam verifikasi TKDN.

“Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” ujarnya.

Ke depan, BSPJI Jakarta akan terus memperluas cakupan layanan sertifikasi profesi guna mendukung penguatan industri nasional yang berkelanjutan. 

Kehadiran LSP diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memastikan kompetensi verifikator TKDN sekaligus memperkuat sistem penjaminan mutu industri yang lebih terstruktur, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku industri dalam negeri.